Sidoarjo — Aksi dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kawasan Balai Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada 30 September 2026 sekitar pukul 04.35 WIB.
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua orang yang diduga sebagai pelaku berada di sekitar lokasi. Keduanya disebut mengenakan pakaian berupa jaket berwarna hitam dan jaket berwarna putih.
Dalam aksinya, kedua orang tersebut diduga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban. Rekaman kamera pengawas diharapkan dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan mengungkap pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian warga sekitar. Pemilik kendaraan diimbau meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan dikunci dengan pengaman tambahan, khususnya pada malam hingga dini hari.
Dugaan Pasal
Apabila berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terbukti terjadi pencurian kendaraan bermotor, perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Apabila pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, penerapan ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan, termasuk Pasal 363 KUHP, dapat dipertimbangkan oleh penyidik sesuai fakta dan unsur hukum yang berhasil dibuktikan.
Catatan: Identitas kedua orang dalam rekaman CCTV belum dapat dipastikan. Penyebutan sebagai “pelaku” sebaiknya tetap menggunakan istilah “diduga pelaku” sampai ada hasil penyelidikan dan penetapan dari pihak berwenang.





