Kapolsek Kedawung Ungkap Pencurian dengan Pemberatan 

Pelaku Pencurian dan Pemberatan HS diamankan di Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota. (Foto: Humas Polres Cirebon Kota)

CIREBON I Radarbangsatv.com – Unit Reskrim Polsek Kedawung, mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/31/B/IV/2021/SPKT/JABAR/POLRES CIREBON KOTA/POLSEK KEDAWUNG, tanggal 17 April 2021.

Pelapor L Binti M alamat Desa Battembat, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (17/4/2021), sekira pukul 12.05 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH. S.IK. M.H melalui Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat, SH.membenarkan kejadian tersebut.”Ya, benar, ada kejadian diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Perumahan Pesona Dawuan, RT 05 RW 08, Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon,” katanya.

Unit Reskrim Polsek Kedawung, telah mengamankan salah satu dari pelaku, yang diduga berjumlah dua orang.

“Salah satunya berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Abdul Qodirat, SH.

Kompol Abdul Qodirat, SH. menyatakan,
bahwa pelaku diduga berjumlah 2 orang, memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban, dengan alat bantu obeng dan kunci L, dan pelaku mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, ada salah satu warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

Selanjutnya pelaku dibuntuti oleh warga, dan dilakukan penghadangan di depan Pos Satpam Perumuhan Bumi Asri Dawuan.

Kemudian bersama warga lainnya, pelaku berhasil diamankan, akan tetapi salah satu pelaku lainnya inisial R berhasil melarikan diri.

“Sedangkan pelaku satunya inisial HS dihakimi oleh warga,” tukas Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat, SH.

Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH, MH menjelaskan, bahwa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 2 buah obeng milik pelaku, 2 buah kunci leter L, 1 buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI, berikut kunci kontak dan STNK, 1 buah handphone merek Samsung Duos lipat warna putih milik pelaku, 4 buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, 1 buah perhiasan gelang emas kuning milik korban, 1 buah perhiasan kalung milik korban, sejumlah uang tunai sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah.

“Kini BB diamankan di Polsek Kedawung dan penanganan oleh unit Reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota. Dan untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH, MH. (Erdan)

Sumber: Jejakkasus.info

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *