TASIKMALAYA I Radarbangsatv.com – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin kegiatan konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan, bertempat di Lobby Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (27/3/2021) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Propam Polres, Paur Subbag Humas serta anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Ciawi dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah mengungkap “Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Kendaraan Rental” yang dilakukan oleh tersangka berinisial RS (23), dan berhasil diamankan berikut Barang Bukti (BB). BB yang diamankan oleh Sat Reskrim yaitu, 9 (sembilan) unit kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka/pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan rental sebanyak 52 (lima puluh dua) kali dalam kurun waktu mulai Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021.
“Sebanyak 38 (tga puluh delapan) unit
Kendaraan telah diambil oleh para korban dan sisanya 5 (lima) unit kendaraan masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota.
Modus pelaku untuk melakukan penipuan dan penggelapan, dengan cara melakukan rental kendaraan, kemudian kendaraan digadaikan oleh pelaku kepada orang lain, atau pihak lain.
“Pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tukas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. (Erdan)
Sumber: Humas Polda Jabar