Kepri | Radarbangsatv.com – Polda Kepri saat melakukan konferensi pers terhadap 4 (empat) tersangka pelaku curammor atau pencurian motor. ISTIMEWA FOTO/SEPANGINDONESIA.CO.ID
BATAM, SEPANGINDONESIA.CO.ID – Empat orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, pelaku berinisial YF, EP, ES, dan Inisisal MF diamankan saat melakukan transaksi jual beli. Hal tersebut disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/03/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengungkap, kronologis kejadian bermula pada 5 hari di 5 tempat kejadian yang berbeda sesuai laporan polisi, para korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat / dicuri.
Pria Melakukan Ini di Malam Hari untuk Perbaiki Disfungsi Ereksi
Adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP- B / 33 / III / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji tanggal 16 Maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 105 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tanggal 10 Maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 112 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tanggal 16 Maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 34 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 16 Maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 35 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 17 Maret 2021.
“Pada Hari Selasa, 16 Maret 2021, sekitar pukul 16.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 Unit Motor Yamaha Mio 3 warna Hitam/Putih. Mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung meluncur ke tempat kejadian, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran terhadap yang diduga tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang.
Sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka Inisial YF Datang Bersama Tiga Tersangka Lainnya menggunakan 4 kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP Dan MF. Kemudian Tim Langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 Unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Selanjutnya Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.
Adapun keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban.”
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
1. 1 unit motor yamaha mio M3 warna putih;
2. 1 unit motor yamaha vega r warna hitam;
3. 1 unit motor yamaha mio sporty warna merah maron;
4. 1 unit motor yamaha vega r warna merah
5. 1 unit motor yamaha mio warna merah – putih
6. 1 unit motor yamaha vega warna biru hitam
7. 1 unit motor yamaha mio warna merah
8. 1 unit motor yamaha vega warna oranye
9. 1 unit motor yamaha mio warna putih
10. 1 unit motor yamaha jupiter z warna hijau
11. 1 unit motor honda beat warna merah
“Kepada masyarakat dan kepada orang tua, sekali lagi kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Kita lihat dari Sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Oleh karna itu kita menghimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak – anaknya. Kemudian kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(*Ril Humas Polda Kepri/SI)