Tidak mengantongi ijin menjual minuman Keras “Pemilik tempat hiburan malam dan Pengunjung” di Angkut.

Kalimantan Tengah | Radarbangsatv.com – Ditsamapta Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) amankan pemilik tempat hiburan malam beserta pengunjung di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, selasa (16/04/2021) malam.

Kegiatan kali ini bermula pada saat tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan dan memberikan himbauan tentang protokol kesehatan di seputaran Jalan Mahir Mahar.

Pada saat di periksa pemilik tempat hiburan malam berinisial PS (40), tidak dapat menunjukan surat ijin menjual minuman keras yang ia jual.

Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Danton Raimas IPDA Aria Tanjung, S. Tr. K menjelaskan, saat dilokasi kami memeriksa pemilik tempat hiburan malam (THM) yang menjual miras dan ternyata tidak mengantongi ijin.

“Saat dilokasi kami langsung memeriksa dan menanyakan surat ijin miras yang dijual, namun pemilik THM mengaku tidak ada ,” jelas IPDA Aria saat dilokasi.

Pemilik THM beserta empat orang pengunjung langsung diboyong ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5 untuk mintai keterangan lebih lanjut.

“Dari kegiatan ini kami amankan pemilik THM dan empat orang pengunjung, tak lupa pula barang bukti berupa botol miras baik yang masih tersegel ataupun yang sudah diminum ,” tambahnya. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *