BATAM I Radarbangsatv.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepri.
Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 20.192,88 (dua puluh ribu seratus sembilan puluh dua koma delapan puluh delapan) gram dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan laporan kasus Narkotika LKN / 09 / IV / 2021 / BNNP pada Selasa, 13 April 2021, sekira pukul 02.00 WIB, di depan Perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri, berhasil memelihara seorang laki-laki dengan inisial LE (26), Warga Negara Indonesia (WNI), karena didapati membawa 1 kantong plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru, yang dibungkus kantong plastik warna putih merek Indomaret yang diduga, berisi Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.168 (dua ribu seratus enam puluh delapan) gram yang dikuasai oleh tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan sekira pukul 03.10 WIB petugas dikelola seorang laki-laki dengan inisial IR (25), WNI, di Pelabuhan Tanjung Riau.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP ke Kantor BNNP Kepri, untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas Brigjen Pol Henry Simanjuntak, Selasa (4/5/2021), saat pers rilis, bertempat di Kantor BNNP Kepri.
Selanjutnya, laporan kasus Narkotika LKN / 10 / IV / 2021 / BNNP, pada hari Sabtu, 17 April 2021, sekira pukul 01.50 WIB, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Petugas BNNP Kepri, berhasil mendapatkan 1 buah jeriken warna putih yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 3.690 (tiga ribu enam ratus sembilan puluh) gram dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22), WNI.
Namun, ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio, warna putih, dengan Nopol Bp 5025 FH, dan berhasil melarikan diri.
“Kemudian bukti barang yang semula ditempatkan oleh tersangka di motornya terjatuh, dan diamanakan, oleh petugas BNNP Kepri, pada Sabtu, 01 Mei 2021 pukul 20.30 WIB.
Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil dipenjarakan, yang beralamat di Kampung Bukit, RT.02 RW 06, Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa oleh petugas BNNP ke Kantor BNNP Kepri, dilakukan untuk proses penyidikan,” ucap Brigjen Pol Henry Simanjuntak.
Lanjut Brigjen Pol Henry Simanjuntak laporan Kasus Narkotika LKN / 11 / IV / 2021 / BNNP, Jumat 30 April 2021 sekira pukul 22.15 WIB, petugas BNNP Kepri, mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap Info yang didapat, dan melakukan penyisiran di daerah tersebut, dan mendapatkan sebuah speeboat yang datang dari arah OPL Malaysia.
“Kemudian petugas mengejar speedboat tersebut, setelah didapati 3 (tiga) orang laki-lak, dan petugas yang melakukan penggeledahan terhadap isi kapal, dan ditemukan 2 buah tas yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 14.326 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh enam ) gram,” ungkap Brigjen Pol Henry Simanjuntak.
“Petugas perpindahan tersangka dan barang bukti ke kapal, pada saat petugas perpindahan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial RO (41) WNI, ke kapal milik petugas lainnya, melakukan perlawanan, sehingga 2 orang tersangka yang berada di dalam speedboat tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan speedboat yang mereka gunakan.
Ia menuturkan, setelah itu petugas langsung mengejar 2 (dua) orang tersangka, setelah 30 menit mengejar melihat 2 (dua) orang tersebut.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan pada Sabtu, 1 Mei 2021 pukul 15.50 WIB, yang rencananya sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam,” kata Brigjen Pol Henry Simanjuntak.
Selain itu, petugas BNNP Kepri, juga melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel di daerah Sagulung, dan berhasil dipercaya seorang laki-laki berinisial AD (26) WNI, sebagai penerima barang di Batam.
Pada pukul 16.05 WIB petugas BNNP Kepri, memesan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41) WNI, yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 8,88 (delapan koma delapan puluh delapan) gram.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP ke kantor BNNP Kepri, dilakukan proses penyidikan,” pungkas Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Simanjuntak. (Hms/YZ)