KEPRI I Radarbangsatv.com – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang laki-laki berinsial AKS (19), terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di Mustafa Plaza Batam Center, Kamis, (18/3/2021).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021.
“Waktu dan tempat kejadian perkara sekitar bulan November 2020 di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dengan korban seorang anak di bawah umur berinisial GP, dan tersangka inisial AKS, laki-laki, 19 tahun,” kata Imran didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/2021).
Imran menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban, dan mengajak korban untuk berkenalan.
Setelah akrab berkenalan di Media Sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Kemudian pada akhir bulan November 2020, sekira pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan.
Didalam perjalanan tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak, setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam.
Saat sampai di hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan setelah berada di dalam kamar tersangka merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban, namun korban menolak dengan menepis tangan tersangka.
Pada saat itu tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Lalu pada bulan Januari 2021 korban mengetahui, bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Mengetahui hal tersebut, tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil empat bulan.
“Modus operandi tersangka ini adalah menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban,” kata Imran.
Menurut Imran, pada hari kamis tanggal 18 maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center.
“Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 helai dress warna hitam, 1 helai Bra warna Hitam, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar fotocopy akte kelahiran atas nama korban, 1 lembar fotocopy ijazah atas nama korban, 1 lembar kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban,” lanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, ” pungkasnya. (Tim).
Sumber: Humas Polda Kepri Konferensi Pers