SIDOARJO | Radarbangsatv.com – Bertempat di Wilayah Hukum (Wilkum) Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, telah berlangsung deklarasi atau sebuah pernyataan yang diumumkan DPD Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Kabupaten Sidoarjo.
LSM merupakan organisasi di luar pemerintah atau birokrasi, yang tugasnya membantu kinerja pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan, dan juga sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, akhirnya GMICAK DPD Kabupaten Sidoarjo, telah resmi dilantik, Selasa, 23 Maret 2021.
Turut hadir dalam kegiatan itu, dari berbagai perwakilan instansi, Camat Kecamatan Tarik Iswadi, Saiful Anam perwakilan dari Koramil Tarik, Edi P anggota Koramil Sepanjang, Syaifuddin anggota Koramil Sidoarjo, Suwidnyo perwakilan dari Polsek Tarik, Dwi Erwan anggota Polsek Tarik, dan Ketua Umum GMICAK Supriyanto, serta para pengurus beserta anggota dari GMICAK Sidoarjo, maupun dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam acara deklarasi, dibuka dengan bacaan “Bismilah serta Alfatihah”. Pertama pembacaan SK dibacakan oleh Priyo Susilo selaku Wakil Bendahara GMICAK Sidoarjo.
Dalam bacaannya sebagai berikut:
SK : Nomor 10/ GMICAK/III/2021.
Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.
2. UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.
5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat didalam pengawasanpPenyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
6. PEDATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menimbang, Mengingat, Menetapkan: Menetapkan:
Mengangkat saudara yang tercantum dalam Surat Keputusan ini, sesuai dengan kecakapan dan keahliannya untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan:
– Cahyo Suyitno sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Kabupaten Sidoarjo.
Masa bakti tahun 2021 – tahun 2023.
Di Tetapkan di Mojokerto 23 Maret 2021.
Supriyanto
Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).
Tembusan:
1. Bupati Kabupaten Sidoarjo.
2. DPRD Kabupaten Sidoarjo
3. Kapolres Kabupaten Sidoarjo.
4. Kajari Kabupaten Sidoarjo.
6. Kesbangpol Kabupaten Sidoarjo.
Dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari instansi pemerintahan dan kepolisian.
Setelah itu ditutup dengan doa, dan dilanjutkan dengan ramah tamah.
Laporan: Sukat Asmoro/Pria Sakti JK TV