Mampuhkah SMA Negeri Bandarkedungmulyo, Jombang Mengembalikan Dugaan hasil Pungli Milyaran rupiah?

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Memberikan Sorotan Tajam

Jombang | Berdasarkan data referensi Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, SMA Negeri Bandarkedungmulyo yang berlokasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tercatat memiliki sekitar 490 siswa (peserta didik).Informasi Singkat Sekolah

SMA Negeri Bandarkedungmulyo, Alamat: Jl. Raya Bandarkedungmulyo, Desa Gondangmanis, Kec. Bandarkedungmulyo, Kab. Jombang, Jawa Timur.

Bertahun tahun SMA Negeri (SMAN) Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, diduga melakukan pungli milyran rupiah.

Berdasarkan laporan informasi berhasil di himpun Media ini, salah satu sumber berita menegaskan, Pungutan liar tersebut mulai dari infak berkedok SPP, uang gedung, biaya seragam sekolah, hingga iuran ekstrakurikuler, tanpa kejelasan mekanisme keringanan bagi wali murid tidak mampu sebesar Rp. Rp165 serta biaya uang gedung sekitar Rp 2,3 juta yang dicicil hingga kelas XII, dengan ketentuan harus lunas sebelum keluluyan oleh wali murid kepada Wartawan.

SMA Negeri (SMAN) Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang melakukan dugaan pungli Berkedok SPP / Infak sebesar Rp165 ribu per bulan dan bersifat wajib

Selain dugaan pungli berkedok infak dan uang gedung, wali murid juga dibebani biaya seragam sekolah. Narsum mengatakan awal masuk sekolah, ia harus melunasi biaya seragam sebesar Rp 1,1 juta, antara seragam putih abu-abu, batik, pramuka, dan atribut lainnya, belum termasuk seragam olahraga.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendapatkan laporan informasi terkait SMA Negeri Bandarkedungmulyo diduga melakukan dugaan pungli

SMA Negeri Bandarkedungmulyo diduga melanggar hukum karena termasuk tindak pidana korupsi dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

SMA Negeri Bandarkedungmulyo diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) : Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

SMA Negeri Bandarkedungmulyo, diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli menjadi landasan hukum untuk memberantas pungli, termasuk di lingkungan sekolah.

Dan diduga melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor 260/M/2013. Dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Ombudsman mengusut korupsi dan pungli di sekolah dengan cara mengumpulkan data, melaporkan temuan, dan melakukan penyelidikan hukum, Peran kedua pihak ini penting untuk menciptakan transparansi di dunia pendidikan.

Karena dugaan pungutan liar di SMA Negeri Bandarkedungmulyo memprihatinkan, Jika persiswa baru daftar ulang dipungut biaya Rp 2,3 juta dikalikan jumlah siswa, berapa puluh juta.

Ditambah dugaan pungli Berkedok SPP / Infak sebesar Rp165 ribu per bulan dan bersifat wajib
Dikalikan jumlah Siswa berapa Milyaran pertahun pungutan liar di SMA Negeri Bandarkedungmulyo?

Sementara itu Kasek SMA Negeri Bandarkedungmulyo, belum berhasil dikonfirmasi.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *