Kasus Penyimpangan BBM Solar Subsidi diamankan Polda Sumut
Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Ditreskrimsus Polda Sumut
Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Mafia BBM Solar Subsidi, Truk Modifikasi Diamankan
Terbongkar Kasus Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Sumut gunakan 29 barcode dan 7 pelat nomor polisi palsu
Ringkasan Berita :
Medan | Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin atau ilegal.
Dari pengungkapan itu personel melakukan penindakan hukum mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal, ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (8/5/2026) malam.
Ferry menjelaskan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Selasa (5/5/2026) dini hari.
Untuk truk pertama yang diamankan membawa BBM jenis solar subsidi seberat kurang lebih 4 ton yang dikemudikan Herman warga Sidempuan. Kedua truk yang telah dimodifikasi membawa BBM jenis solar bermuatan kurang lebih 1,4 ton solar subsidi yang dikemudikan Eko bersama kernetnya Roni Anggara, jelasnya.
Juru Bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, modus yang digunakan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi ilegal tersebut yakni memakai 29 barcode dan tujuh pelat nomor polisi palsu.
BBM solar subsidi ilegal itu rencananya akan diantarkan ke salah satu gudang milik MR Jack yang berada di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.
Terhadap dua unit truk yang membawa BBM solar ilegal bersama sopir telah diamankan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku (jaringan lainnya), pungkasnya.
Kasus pelaku kejahatan BBM Solar Subsidi di ancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman PidanaPelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Tim Sembilan)





