Ditangkap Polisi Nangis, Ashari Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo ” Saat Gebleh 50 Santriwati Ketawa Ketawa “

Kiyai Ashari Gebleh 50 Santriwati ditangkap Polisi di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri

Ashari Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ditangkap Polisi di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri

Ashari Pengasuh Pondok di Pati dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak 15 Tahun Penjara, Denda 5 Milyar

Terbongkar! Kasus Pencabulan Ashari Pengasuh Ponpes Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kec. Tlogowungu, Kabupaten Pati

Dugaan Kasus Pencabulan di Lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati

Ashari, Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual Pencabulan

PATI | Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang santriwati.

Turut hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB, yakni Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang karena Sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok Pesantren. Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.

Kapolresta Pati menjelaskan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Menurut Kapolresta, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Oleh sebab itu, Polresta Pati berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuh Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam

Sementara itu “Kementerian Agama mengumumkan telah menutup operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah”. Hal ini merupakan buntut dari kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh ponpes tersebut.

Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyebut keputusan itu adalah hasil pendalaman kasus dugaan kekerasan seksual dengan melakukan kroscek langsung ke lingkungan ponpes.

“Pada tanggal 4 Mei 2026 sudah verifikasi faktual di lapangan, dan juga evaluasi Ponpes, sehingga kami memutuskan merekomendasikan ponpes untuk dicabut izinnya. Dan alhamdulillah tanggal 5 Mei 2026 kemarin, izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026) sore.

Kemenag Pati juga sudah memulangkan seluruh santri di Ponpes Ndholo Kusumo. Ada sebanyak 252 santri yang terdaftar di ponpes, baik dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Selanjutnya, kata Ahmad, untuk sementara, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring.

“Dan Insha Allah, Selasa minggu depan semuanya akan kita adakan assessment untuk santri yang berjumlah 252 ini. Dalam rangka menentukan ini mau pindah dimana, ini mau pindah di madrasah mana,” pungkas Ahmad.

Sebelumnya Ashari Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ditangkap Polisi di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri

Ashari, Selaku tersangka kasus pencabulan santriwati di Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah akhirnya Alhasil ditangkap Polisi di Petilasan Eyang Gunung Sari, Purwantoro, Wonogiri, Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum tertangkap, kiai tersebut sempat kabur ke sejumlah wilayah hingga Bogor dan Jakarta untuk menghindari pengejaran polisi.

Polisi mengungkap Ashari mulai buron sejak 4 Mei 2026 dan berpindah-pindah lokasi dari Kudus, Bogor, Jakarta, Surakarta, hingga akhirnya ditangkap di Wonogiri.

Polisi melakukan Penangkapan paksa dilakukan karena tersangka dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 kemarin.

“Alhamdulillah Ashari sudah tertangkap di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, pada hari kamis (7/5/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena Ashari diduga mencabuli puluhan santriwati dengan modus doktrin kepatuhan santri kepada kiai. Kuasa Hukum korban menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang (Santriwati), meski polisi baru menerima lima laporan resmi.

Polisi menyatakan Ashari akan dibawa ke Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Misterius)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *