Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Laut Keranggan – Tembelok, Bangka Barat Meresahkan disoal LSM Gmicak
Kasus Tambang Timah Ilegal di Laut Keranggan – Tembelok, Bangka Barat Merusak Ekosistem ‘Ini Kata Ketua Umum LSM Gmicak
Bangka Barat – Mentok | Aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok kembali menjadi sorotan. Meski aparat penegak hukum (APH) telah berulang kali melakukan penertiban, bahkan empat hari lalu Direktorat Polairud Polda kembali turun melakukan razia di lokasi, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil laut di kawasan tersebut. Mereka menilai aktivitas tambang ilegal telah merusak area tangkap ikan dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Salah satu perwakilan nelayan yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa lantaran berbagai upaya penertiban dinilai belum memberikan efek jera terhadap para penambang ilegal.
“Kemana lagi kami harus mengadu pak, sedangkan razia dan pemasangan plang larangan pun masih tidak digubris oleh para penambang,” keluhnya saat ditemui wartawan.
Menurut para nelayan, kondisi laut yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan kini mulai berubah. Air menjadi keruh, titik tangkap ikan semakin berkurang, dan hasil melaut terus menurun akibat aktivitas tambang yang tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Pasalnya, meskipun penertiban telah berkali-kali dilakukan, aktivitas tambang ilegal disebut masih dapat kembali beroperasi tidak lama setelah aparat meninggalkan lokasi.
Wartawan kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Bangka Barat. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengawasan ketat terhadap kawasan tersebut.
“Tidak ada aktivitas sama sekali, kami sudah bentuk tim untuk mengawasi area lokasi tersebut. Nanti ditangkap kalau memang ada aktivitas tersebut,” tegasnya.
Namun pernyataan itu berbanding terbalik dengan keluhan masyarakat nelayan yang mengaku masih melihat adanya aktivitas penambangan di sejumlah titik perairan Keranggan dan Tembelok.
Situasi ini membuat publik menanti langkah nyata dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap penindakan tidak hanya sebatas razia sesaat ataupun pemasangan plang larangan, tetapi benar-benar menyasar para pelaku, pemodal, hingga jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Jika dibiarkan terus berlangsung, kerusakan ekosistem laut dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak panjang terhadap kehidupan nelayan tradisional di Bangka Barat. Laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir perlahan terancam kehilangan produktivitas akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Kini masyarakat, khususnya para nelayan, menunggu ketegasan nyata dari APH untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut demi menjaga kelestarian laut dan masa depan mata pencaharian warga pesisir.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi dan bertindak tegas terhadap pertambangan ilegal (illegal mining) semakin menguat, terutama menanggapi kerusakan lingkungan masif dan dampaknya terhadap keselamatan warga
LSM Gmicak : Pentingnya Sinergi, Berbagai pihak, termasuk aktivis dan lembaga swadaya, mendesak APH (Polri, Kejaksaan) untuk tidak bekerja sendiri-sendiri, melainkan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindak pelaku tambang tanpa izin (PETI).
Penambangan timah, terutama yang dilakukan secara ilegal atau tanpa pengelolaan lingkungan yang ketat, menyebabkan kerusakan ekosistem yang masif dan seringkali bersifat permanen. Di wilayah seperti Kepulauan Bangka Barat – Bangka Belitung,
Dasar Hukum: Penindakan didasarkan pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
( DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung)





