Kasus Pembuangan Limbah B3 di Sungai Jekulo Kudus, Jawa Tengah ” LSM Gmicak minta APH/ DLH diminta bersinergi menindak tegas

Sungai Jekulo Kudus berbusa, Diduga Limbah Industri dibuang bebas “Siapa dalang dibalik pembuangan Limbah B3 tersebut?

Kudus, Jawa Tengah | Pemandangan memprihatinkan kembali terjadi di aliran sungai wilayah Kecamatan Jekulo. Air berubah warna dan dipenuhi busa tebal, memunculkan dugaan kuat adanya pencemaran serius yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dokumentasi lapangan yang beredar menunjukkan cairan berbusa keluar dari saluran menuju sungai. Fenomena ini bukan kali pertama terjadi, dan warga mulai angkat suara.

“Ini bukan air biasa. Bau menyengat, berbusa, dan terjadi berulang. Kami curiga ada limbah yang dibuang ke sungai,” ungkap warga sekitar.

Kecurigaan pun mengarah pada aktivitas industri di sekitar kawasan tersebut. Meski belum ada pernyataan resmi, publik mulai mempertanyakan apakah pengelolaan limbah sudah sesuai standar—atau justru ada kelalaian serius yang dibiarkan terjadi.

Desakan Menguat: Jangan Ada Pembiaran!
Masyarakat kini mendesak:

Uji laboratorium independen terhadap air sungai

Inspeksi mendadak ke seluruh industri sekitar

Publikasi hasil pengawasan secara terbuka

Ketiadaan informasi resmi justru memicu spekulasi yang semakin liar. Di tengah kondisi ini, perhatian publik juga tertuju pada aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup: apakah pengawasan sudah berjalan optimal, atau ada celah yang selama ini luput?

Ancaman Nyata bagi Lingkungan
Jika dugaan ini benar, dampaknya tidak main-main:

Pencemaran air yang digunakan warga

Kerusakan ekosistem sungai

Risiko kesehatan jangka panjang

Ini bukan sekadar isu lokal. Ini tentang hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan aman.

Transparansi atau Krisis Kepercayaan
Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Diamnya para pemangku kepentingan justru memperbesar kecurigaan publik.

Jika tidak ada tindakan cepat dan terbuka, kepercayaan masyarakat bisa runtuh.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Desak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersinergi dalam menindak tegas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke sungai Jekulo Kudus.

Pembuangan limbah B3 menyebabkan matinya biota sungai, mengancam kesehatan masyarakat (penyakit kulit/pernapasan), dan merusak ekosistem.

Pelaku pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dijerat Pasal 103 UUPPLH, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. Ujar Ilyas. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *