Diduga Tabrak Perda Sidoarjo, Toko Penjual Minol “Mimik Cantik” Bebas Beraktivitas

Sidoarjo Kota Jadi Ajang Penjualan dan Peredaran Minol, Pemkab di Nilai Tutup Mata, APH Setempat Mengheningkan Suasana

Sidoarjo | – Toko mimik cantik penjual minuman beralkohol (minol), yang beralamatkan di Ciwalk Sidoarjo, Jl. KH Mukmin B No.4, Kapasan, Sidokare, kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, kode pos : 61264, diketahui bebas beraktivitas. aparat hukum khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di nilai tutup mata dan telingah.

Informasi yang didapatkan dari seorang pegawai toko setempat, penjual minol tersebut diketahui sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, namun masih belum terendus oleh aparat hukum setempat.

Sementara, salah satu karyawan saat di wawancarai terkait izin peraturan daerah (Perda) setempat lebih memilih pihak kepala toko yang menjawab.

“Kalau pemiliknya pak kevin namanya, dia tidak ada disini pak, ada di surabaya, nanti biar kepala Toko saja yang bicara dengan bapak, kita hanya sebatas karyawan saja.”ucapnya kepada Wartawan (07/05/2026) malam.

Lebih jauh, muncul dari dalam sosok Irfan yang disebut sebagai kepala Toko, dia langsung menuliskan di sebuah kertas Nomor Telepon Whatsap yang diketahui sebagai Manager Toko.

“hubungi ini saja pak, manager Toko (Risky).”katanya singkat.

Dengan cepat, awak media langsung bergagas konfirmasi menanyakan terkait izin Perda setempat melalui sambungan telepon Whatsap kepada Risky yang disebut sebagai Manager Toko.

“Maksutnya Perda apa pak, kan kami sudah ada izin-nya.”jawabnya

Adapun pembiaran yang dilakukan oleh aparat hukum setempat, sehingga penjual minol mimik cantik masih bebas beraktivitas di Sidoarjo Kota.

Sorotan publik kini juga mengarah kepada kinerja Satpol PP Sidoarjo, yang di nilai membiarkan aktivitas penjual minol tersebut.

Hingga berita ini di tayangkan, upaya konfirmasi terhadap pemilik Toko dan pihak Satpol PP setempat masih terus di gencar.

Peredaran minuman beralkohol di Sidoarjo diatur ketat melalui Peraturan Bupati Sidoarjo No.10 Tahun 2012, yang berfokus pada pengendalian dan pengawasan, serta merujuk pada Perda No.10 Tahun 2013 Penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin dari Bupati, dan dilarang keras bagi pedagang kecil/minimarket.

Penjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin di Indonesia dapat dikenakan sanksi berlapis, baik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat, peraturan perundang-undangan sektoral (seperti UU Perdagangan/Kesehatan), maupun UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru) yang berlaku secara efektif pada tahun 2026.

“Penjual minuman beralkohol tanpa izin (tanpa Perda/izin resmi) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun (Pasal 204 KUHP) jika membahayakan nyawa, atau denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar. Sanksi juga mencakup penyitaan dan pemusnahan barang bukti miras.”ungkapnya

Catatan Redaksi : berita perdana di tayangkan, siap membuka ruang luas untuk klarifikasi hingga Hak jawab.(Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *