Proses Hukum Berujung “Kontra Lapor”, Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polsek Tanggulangin Disorot Bidpropam dan Bagwassidik Polda Jatim
Sidoarjo | Penanganan perkara dugaan pengeroyokan di Polsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Alih-alih memberikan kepastian hukum setelah para pihak sepakat menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ), proses penyidikan justru memunculkan tanda tanya hingga berujung pada pengaduan resmi ke Bidpropam dan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Perkara bermula dari insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 18 April 2026 di Angkringan Caca, kawasan eks Tol Pedot, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin. Dalam perkembangannya, korban MAF dan NA bersama FAB, E, dan R sebagai pihak terlapor diketahui telah mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice yang disebut disetujui pada 1 Juni 2026.
Namun, lebih dari satu bulan setelah kesepakatan tersebut, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) disebut belum juga diterbitkan. Kondisi itu membuat kedua belah pihak mengaku kecewa dan memilih mengadukan penanganan perkara ke Bidpropam serta Bagwassidik Polda Jawa Timur.
“Kami kecewa dengan pelayanan Polsek Tanggulangin. Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, tetapi sampai lebih dari satu bulan SP3 belum juga diterbitkan. Karena itu kami mengadu ke Bidpropam dan Bagwassidik Polda Jatim,” ujar para pihak di depan kantor Bidpropam Polda Jawa Timur, Kamis (16/7/2026).
Pengaduan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga menyentuh aspek profesionalisme penyidik dalam memberikan kepastian hukum. Publik pun mempertanyakan mengapa proses penyelesaian melalui Restorative Justice yang telah disepakati belum diikuti dengan kejelasan administrasi penyidikan.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula persoalan adanya proses “kontra lapor” yang dinilai memperumit penyelesaian perkara. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh tahapan penanganan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan mengenai Restorative Justice, atau justru terdapat kekeliruan prosedur yang perlu dievaluasi oleh pengawas internal Polri.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa perkara “masih berproses, sabar dulu.” Sementara Kanit Reskrim AKP Bambang Santosa menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi masih berlangsung dan perkara akan digelar sebelum ditentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penyidik pembantu Aipda Papas Amnes menyatakan masih menunggu keputusan dari pimpinan.
Perbedaan antara kesepakatan damai yang telah dicapai dengan proses penyidikan yang belum memperoleh kepastian akhirnya memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pengawasan dari Bidpropam dan Bagwassidik Polda Jawa Timur dinilai penting, agar seluruh proses dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses. Salah satu pihak berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Kalau memang seluruh syarat sudah dipenuhi, kami berharap hak kami diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak,” ujar FAB.





