Oknum Polsek Tanggulangin Diduga Lebih Berpihak kepada Terlapor, Korban Luka Berat 9 Jahitan di Kepala Pertanyakan Keadilan

Sidoarjo | – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Angkringan Caca, eks Tol Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo terus bergulir di meja penyidikan. Sejumlah kalangan mempertanyakan profesionalisme penyidikan setelah muncul dugaan adanya keberpihakan aparat terhadap pihak terlapor, sementara korban yang mengalami luka berat mengaku belum memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

Korban berinisial FAB diketahui mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus menjalani sembilan jahitan akibat insiden tersebut. Kondisi korban yang bersimbah darah saat kejadian dinilai menjadi fakta penting yang semestinya menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.

“Kami juga heran kenapa pihak Polsek Tanggulangin malah lebih berpihak kepada LA, padahal LA itu terkenal oknum preman loh, yang memukul kepala suami saya sampai berdarah harus di tutupi 9 jahitan, dan kami sudah sepakat berdamai dengan pemilik angkringan MFA dan NA tetapi SP3 tidak di berikan, terus mana keadilan buat kami pak?,”ujar korban bersama istrinya pertanyakan keadilan, Jumat (24/07/2026).

Namun, di tengah proses penyidikan, muncul dugaan bahwa penanganan perkara justru lebih mengarah pada penguatan posisi pihak terlapor. Dugaan tersebut semakin mengemuka setelah Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin, AKP Bambang Santosa, S.H., dikonfirmasi wartawan terkait informasi mengenai dugaan adanya dorongan terhadap laporan polisi yang diajukan MFA dan NA untuk memperkuat laporan polisi berinisial LA, yang disebut sebagai terlapor dalam laporan pihak FAB. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya, disebut mengetahui adanya proses Restorative Justice yang berlangsung pada 1 Juni 2026 antara MFA dan NA dengan FAB, E, dan R. Informasi tersebut bahkan disebut telah memperoleh persetujuan untuk dipublikasikan. Namun demikian, hingga saat ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikabarkan belum diterbitkan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas penyelesaian perkara tersebut.

Situasi ini memunculkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat. Jika mekanisme Restorative Justice memang telah ditempuh dan memenuhi ketentuan yang berlaku, mengapa proses administrasi hukumnya belum juga diselesaikan? Sebaliknya, jika syarat penghentian perkara belum terpenuhi, apa dasar hukum yang menjadi pertimbangan penyidik? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

Sejumlah pihak juga menyoroti adanya dugaan penerapan kontra laporan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesan ketidakberimbangan dalam penyidikan. Apabila benar terdapat perlakuan yang berbeda terhadap para pihak, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa hukum diterapkan secara tidak setara.

Publik berharap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Dr. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dengan memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengawasan dari Bidang Propam Polda Jawa Timur juga dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau prosedur.

Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap proses berjalan secara adil tanpa membedakan status maupun kedekatan para pihak. Ketika korban yang mengalami luka berat merasa belum memperoleh kepastian hukum, sementara muncul dugaan adanya perlakuan yang lebih menguntungkan pihak lain, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berisiko semakin menurun.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Bayangan)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *