Dugaan “Tebus Perkara” Mencuat di Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Warga Sebani, Tarik Bernyanyi Mencapai Puluhan Juta

Mojokerto | Dugaan praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus narkotika kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebut tujuh warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, diduga sempat diamankan pada 29 Juni 2026, namun disebut tidak seluruhnya menjalani proses hukum hingga tuntas, Sabtu (25/07/2026).

Seorang sumber yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu nama yang disebutkan mengaku mendengar adanya dugaan permintaan uang dengan nominal berbeda-beda.

“Wawan infonya Rp25 juta. Dua orang lainnya Rp12 juta dan Rp15 juta. Empat orang lainnya sekitar Rp14 jutaan termasuk Wahyu. Semuanya melalui kepala Desa,” ujarnya.

Lebih jauh, ia justru membeberkan dengan jelas bahwa terkait kasus penangkapan terduga penyalahguna narkoba di jembatani oleh pihak kades setempat (Krustiyanto).

“Kan aneh, padahal anak 3 yang di bawah itu kan sudah keluar, terus keluarga yang anak 4 itu di panggili di balaidesa, katanya kalau ingin aman bayar 15 juta’an, sebenarnya kan sudah gak bisa di perkarakan lagi, itu pun yang anak 4 lari itu tidak ada BB nya juga,”ungkapnya demikian.

Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan. Jawaban yang diberikan hanya singkat:

“Tidak ada tangkap lepas, semua prosedure.”tulisnya Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan.

Jawaban tersebut justru belum menjelaskan berapa orang yang diamankan, bagaimana status hukum mereka, apakah perkara dilanjutkan, atau alasan hukum apabila ada pihak yang tidak diproses.

Apabila informasi yang beredar tidak benar, klarifikasi yang rinci akan menghentikan spekulasi. Namun apabila memang terdapat penyimpangan, publik berhak mengetahui dan aparat yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum dan kode etik polri.

Catatan Redaksi:

Dalam perkara narkotika, kepercayaan publik tidak dibangun dengan kalimat singkat, tetapi dengan keterbukaan.

Semakin besar dugaan yang beredar, semakin besar pula kewajiban aparat untuk menjelaskan. Diam atau memberikan jawaban normatif hanya akan memperbesar kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Publik tidak meminta perlakuan istimewa. Publik hanya meminta satu hal: penegakan hukum yang transparan, dapat diuji, dan berlaku sama bagi siapa pun.

Adapun dugaan “tebus perkara” kini beredar di kalangan masyarakat Desa Sebani, Kacamatan Tarik Sidoarjo Divisi Propam Polri di tantang untuk segera turun lapangan bertindak tegas dan keras jika ada segelintir oknum telah menciderai institusi Polri.

Sanksi bagi oknum polisi yang menerima suap dari keluarga pengguna narkotika mencakup sanksi pidana korupsi, sanksi pidana narkotika, dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Oknum kepala desa (kades) yang terlibat dalam praktik “tebus perkara” (pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi untuk meloloskan kasus hukum) terkait narkotika di kepolisian dapat dikenai sanksi berlapis, meliputi sanksi pidana berat dan pemberhentian dari jabatannya.

Tindak Pidana Korupsi / Suap / Pemerasan: Praktik “tebus perkara” melibatkan penyuapan (Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor) atau gratifikasi/pemerasan oleh penyelenggara negara. Ancaman pidananya berupa penjara 1 hingga 20 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Team Bayangan)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *