Ketua Umum LSM Gmicak Kawal Kasus Penipuan Rehabilitasi Narkoba Bayar Rp. 100 juta di Sidoarjo, Jawa Timur

Sidoarjo | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Somasi dan Permintaan Keterangan secara tertulis, hal tersebut, berdasarkan laporan informasi dan hasil klarifikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dilapangan.
Bertempat di Wilayah Hukum Polres Sidoarjo, Polda Jatim terdapat dugaan kasus penipuan berkedok Rehabilitasi Narkoba.
Argumentasi Hukum (Legal Arguments)
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), selasa tanggal 28 April 2026 tekait Penangkapan Ang Warga Sidorejo, Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Kasus Narkoba jenis sabu pada hari rabu tanggal 30 juli 2025 pukul 09.Wib
Keluarga Pelaku didatangi Tim yang berkedok mengaku dari Rehabilitasi Narkoba : ada Ririn/ Rini, Billy dan KK.
Bahwa, Menurut Keluarga korban, awalnya didatangi saudari Rin inisial diduga merayu keluarga korban untuk rehab dengan biaya Rp. 100.000.000 juta, biaya Rehab Rp. 100.000.000 juta, kalau tidak rehab uang akan kembali Ririn mengaku orang Polres, kata keluarganya
Kemudian Keluarga korban Saudari ibu Mis (ibunya korban), Vik (Istri korban) dan Saudari Ras (Kakak) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000 juta kepada tim yang mengaku dari Rehabilitasi Narkoba, pada hari sabtu tanggal 2 Agustus 2025 pukul 19.20 Wib.
Bahwa, Uang sebesar Rp. 100.000.000 juta, di Rumah Kepa Desa Sidoarjo dan serahkan oleh Vik (Istri korban) dan diterima oleh Saudara bapak Bil (dari Rehabilitasi Narkoba disaksikan oleh saksi saksi antara lain : Saudari ibu Mis (ibunya Ang), Saudari Ras (Kakak), Saudara Bapak. Her cip Kepala Desa Sidoarjo, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Setelah uang diterima, Saudara Bapak Bil inisial Tim Rehabilitasi Narkoba, Keluarga korban Pulang dengan harapan Ang dapat di Rehabilitasi dan bebas dari Hukum.
Bahwa, Rehabilitasi adalah serangkaian intervensi dan proses pemulihan terstruktur untuk mengoptimalkan fungsi, mengurangi disabilitas, serta meningkatkan kemandirian fisik, mental, maupun kognitif. Proses ini membantu individu pulih dari penyakit, cedera, ketergantungan narkoba, atau memperbaiki kedudukan hukum, agar dapat beraktivitas dan berpartisipasi kembali secara normal di masyarakat.
Poin-Poin Penting Mengenai Rehabilitasi:
Tujuan Utama: Mengembalikan kemampuan fungsional, meningkatkan kualitas hidup, dan mendorong kemandirian.
Jenis-Jenis Rehabilitasi:
Rehabilitasi Medis/Fisik: Pemulihan fisik pasca cedera, stroke, atau operasi.
Rehabilitasi Narkoba: Proses medis dan sosial untuk mengatasi kecanduan.
Rehabilitasi Mental/Psikososial: Pemulihan kesehatan mental atau fungsi sosial.
Rehabilitasi Hukum: Pemulihan hak seseorang atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Bahwa, Hingga saat ini Ang kasusnya berkelanjutan dan di Vonis 10 tahun 29/290 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari rabu tanggal 25 februari 2026 dengan Kondisi sakit jantung.
Akhirnya, Keluarga Ang mengadu dan Mengaku ke Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) serta menceritakan kronologi kejadiannya uang sebesar Rp. 100.000.000 juta tidak kembali.
Keluarga Korban yang merasa mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000.000 juta, beberapa kali menemani saudara balak. Cip Kepala Desa Sidoarjo, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo namun tidak membuahkan hasil.
Bahwa, Kasus janji rehab tim yang menerima uang Rp. 100.000.000 juta diduga melanggar ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) kepada saudara Yth.
1. Presiden RI Prabowo Subianto
2. Kapolri
3. Gubernur Jatim
4. Kapolda Jatim
5. Bupati Sidoarjo
6. Kapolres Sidoarjo
7. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo
8. Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo
Dapat bersinergi mengungkap perkara dugaan kasus penipuan dan penggeluran berkedok rehabilitasi Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sidoarjo, Polda Jatim, Mabes Polri.
Fah saat di konfirmasi melalui telpon seluler whatsapp 0812-9294-42xx tidak ada tanggapan. Selasa 28 April 2026
Rin saat di Konfirmasi melalui telpon seluler whatsapp 851-0308-20xx, tidak ada tanggapan Selasa 28 April 2026
Her Cip Kepala Desa Sidoarjo, Krian Sidoarjo melalui telpon seluler Whatsapp 0852-3019-16xx saat di konfirmasi tidak ada tanggapan. Selasa 28 April 2026
Bil melalui telpon seluler whatsapp 0823-1331-42xx saat di konfirmasi tidak ada tanggapan. Selasa 28 April 2026
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Pasal 372 KUHP)
5. Undang-Undang Pasal 374 KUHP)





