Gembos Ban Nasabah Bank, Rp250 Juta Raib

Barang Bukti pelaku gembos ban nasabah bank yang diamankan Polresta Bandung. (Foto: Ega)

BANDUNG I Radarbangsatv.com – Satreskrim Polresta Bandung, berhasil menangkap empat tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Jalan Raya Garut-Bandung, tepatnya di depan Bank BRI Haurpugur, Desa Nanjung Mekar,  Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Waka Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/5/2021) di Makopolresta Bandung, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 6 Mei 2021, sekira pukul 12.35 WIB.

Bacaan Lainnya

Di mana yang menjadi korban adalah, nasabah yang baru saja mengambil uang di salah satu bank.”Pelaku ini mengincar korban yang salah satunya nasabah yang baru saja mengambil uang di salah satu bank,” kata Hendra.

Hendra menambahkan, pelaku sebelum melakukan aksinya, dengan cara memantau di salah satu perbankan.

Di mana seorang pelaku masuk ke dalam bank, setelah melihat korban membawa tas berisikan uang tunai, para pelaku membuntutinya hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah pelaku melihat korban membawa uang, salah satu pelaku yang di luar memasang paku di ban sebelah kiri, agar saat ban kempes mereka bisa melakukan aksinya,” ujar Hendra.

Melihat kendaraan yang di bawa korban menepi, karena bannya kempes, para pelaku langsung melakukan aksinya yakni, membawa uang tunai sebesar Rp250 juta.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada tersangka A, AM, HY, dan APH, dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

“Dari keempat tersangka ini, salah satunya ada yang kami tangkap di daerah Palembang-Sumatera Selatan, dan tersangka ini, adalah residivis,” kata Hendra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Hendra, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (Ega)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *