Dugaan Pungli di Satpas Polresta Sidoarjo Mencuat, Pembuatan SIM C Baru Tanpa Tes Praktik Bisa Lolos Melalui Oknum Calo
Dugaan Jalur Khusus Melalui Oknum Calo Mencuat, Wakasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi Belum Berikan Keterangan Resmi
SIDOARJO | Dugaan praktik percaloan dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru di Satpas Polresta Sidoarjo menjadi sorotan serius. Pasalnya, seorang warga Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berinisial RYH, mengaku memperoleh SIM C baru setelah membayar Rp800 ribu melalui seseorang berinisial J’, yang disebut sebagai oknum calo sekaligus tetangganya desa-nya sendiri.
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap sistem pelayanan penerbitan SIM C di Satpas Polresta Sidoarjo. Bagaimana mungkin seseorang dapat memperoleh SIM C baru dengan proses yang menurut pengakuannya tidak melalui tahapan ujian sebagaimana mestinya?
Berdasarkan keterangan RYH kepada wartawan pada Selasa (03/11/2026), dirinya mengaku hanya diminta menjalani proses pemotretan, mengisi formulir biodata, serta melampirkan KTP. Ia juga menyebut bahwa pembayaran sebesar Rp800 ribu diserahkan melalui J’.
” Tidak pakai tes kok, Pak. Awalnya dikasih lembaran di dalam map, kemudian diserahkan kepada pegawai untuk panggilan foto. Lalu di bagian teori tertulis, saya diarahkan oleh pegawai agar tidak usah mengisi yang terlalu sulit dijawab. Setelah itu menunggu sekitar 30 menit, SIM C baru sudah jadi,” ungkap RYH kepada Wartawan, Selasa (03/11/2026) Sore.
Pengakuan tersebut tentu bukan persoalan sepele. Jika benar terdapat pemohon yang bisa memperoleh SIM melalui jalur khusus tanpa menjalani seluruh tahapan ujian sesuai ketentuan, maka hal itu patut menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian.
Lebih lanjut, RYH menjelaskan adanya perbedaan proses antara pemohon yang mengikuti prosedur reguler dengan pemohon yang menggunakan jasa J’.
Menurut pengakuannya, pemohon yang mengikuti prosedur reguler harus mengambil nomor antrean dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, pemohon melalui jalur yang ditawarkan J’ disebut tidak perlu mengambil nomor antrean, bahkan proses pemeriksaan kesehatan diklaim dapat dilewati.
“Kalau murni, itu disuruh mengambil nomor antrean sesuai prosedur, lalu cek kesehatan. Kalau tidak murni, nanti di-briefing sama Pak J’. Tidak usah mengambil nomor antrean dan kalau cek kesehatan di-goibkan. Jadi secara otomatis nama yang membuat permohonan sudah ada di dalam sistem Satpas,” tambahnya demikian.
Pernyataan ini perlu diuji dan diverifikasi secara objektif. Terlebih, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak internal yang disebut-sebut mempermudah proses tersebut.
Namun demikian, sampai saat ini keterangan tersebut masih merupakan pengakuan seorang pemohon dan belum menjadi fakta hukum. Identitas serta peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang berwenang.
Praktik percaloan dalam pelayanan penerbitan SIM, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.
SIM bukan sekadar kartu identitas pengendara, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Karena itu, proses penerbitannya harus mengedepankan persyaratan, kemampuan, keselamatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat yang berusaha mengikuti prosedur resmi justru merasa dipersulit, sementara pihak yang memiliki uang dan akses kepada oknum tertentu diduga mendapatkan kemudahan melalui jalur belakang.
Jika dugaan ini benar, lalu di mana letak keadilan pelayanan publik? Apakah mekanisme ujian dan persyaratan penerbitan SIM hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki akses kepada calo?
Institusi kepolisian tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa pelayanan SIM dapat dipermainkan oleh jaringan perantara. Kepercayaan publik dibangun melalui integritas, bukan sekadar slogan pelayanan prima.
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial pers, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi jurnalistik kepada Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., melalui pesan permohonan konfirmasi.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan praktik percaloan, pembayaran Rp800 ribu, mekanisme penerbitan SIM C tanpa tahapan ujian sebagaimana diceritakan pemohon, serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal Satpas Polresta Sidoarjo.
Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Sigit Ekan Sahudi belum memberikan keterangan resmi maupun jawaban atas pesan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.
Sikap belum memberikan jawaban tersebut patut disayangkan, mengingat persoalan ini menyangkut pelayanan publik dan integritas institusi kepolisian yang membutuhkan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Meski demikian, tidak adanya tanggapan hingga berita diterbitkan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran atas dugaan yang disampaikan narasumber. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Satpas Polresta Sidoarjo maupun pihak-pihak yang disebutkan.
PUBLIK DESAK PROPAM DAN PIMPINAN POLRESTA SIDOARJO TURUN TANGAN
Mencuatnya pengakuan tersebut menjadi alasan kuat bagi pimpinan Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan.
Propam Polri juga diharapkan dapat menelusuri apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota dalam dugaan praktik percaloan maupun penyimpangan prosedur penerbitan SIM.
Pemeriksaan perlu mencakup alur pendaftaran, nomor antrean, bukti pemeriksaan kesehatan, rekam tahapan ujian teori dan praktik, transaksi pembayaran, serta riwayat penerbitan SIM atas nama pemohon yang bersangkutan sesuai kewenangan dan ketentuan perlindungan data.
Jangan menunggu persoalan ini menjadi viral terlebih dahulu baru dilakukan tindakan. Transparansi dan pengawasan seharusnya hadir sebelum kepercayaan masyarakat semakin tergerus.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, Satpas Polresta Sidoarjo perlu membuktikannya melalui klarifikasi terbuka dan pemeriksaan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan upaya konfirmasi jurnalistik. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.(TeamBayangan)





