Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Jeruklegi Dilaporkan ke Polsek Balongbendo, Publik Menanti Kejelasan dan Tanggung Jawab

Sidoarjo | Dugaan pembuangan limbah B3 di kawasan permukiman warga Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian warga kini dilaporkan ke Polsek Balongbendo oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FPSR.

Dugaan tersebut mencuat setelah pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan aktivitas yang disebut berkaitan dengan pembuangan limbah di kawasan permukiman warga. Dalam informasi yang beredar, limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas PT Tirtamas Coldstorindo Logistik dan diangkut menggunakan kendaraan pikap berwarna hitam dengan nomor polisi W 8518 PB.

Persoalan ini tidak semestinya dianggap remeh. Jika benar limbah yang dibuang merupakan limbah B3 dan pengelolaannya dilakukan tanpa prosedur sebagaimana mestinya, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan bau tidak sedap, melainkan juga keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Warga disebut merasakan bau yang tidak sedap, terutama ketika arah angin menuju permukiman. Kondisi semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana limbah tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh proses pengangkutan maupun pengelolaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Informasi yang beredar juga menyebut nama Kholiq, yang disebut sebagai pihak yang mengelola limbah tersebut. Namun, keterlibatan Kholiq maupun pihak perusahaan dalam dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Kepala Desa Jeruklegi, Muhammad Taukhid, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa persoalan pemberitaan sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak Kholiq.

“Katanya sudah diselesaikan beritanya sama Kholiq,” ujar Muhammad Taukhid saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026) siang.

Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar. Diselesaikan dalam hal apa? Apakah persoalan limbahnya telah benar-benar dihentikan dan ditangani sesuai prosedur? Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenis limbah? Ataukah yang dimaksud hanya persoalan pemberitaannya?

Jika yang diselesaikan hanya persoalan pemberitaan sementara substansi dugaan pencemaran lingkungan belum mendapatkan penjelasan terbuka, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan hal tersebut. Terlebih lagi, DPD LSM FPSR kini telah membawa persoalan ini ke ranah kepolisian.

“Pengaduan kami sudah diterima oleh pihak Polsek Balongbendo. Selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kritik dari warga sekitar,” ujar Ketua Umum DPD LSM FPSR, Agus Harianto, S.H.

Langkah pelaporan tersebut setidaknya menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada kabar di media sosial. Ada pihak yang meminta agar dugaan tersebut diperiksa dan mendapatkan kejelasan secara hukum.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kholiq belum mendapatkan jawaban. Saat wartawan mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Informasi mengenai kondisi pribadi Kholiq dari tetangga tidak berkaitan langsung dengan substansi dugaan perkara dan karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatannya.

Sementara itu, PT Tirtamas Coldstorindo Logistik juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut hingga berita ini disusun.

Sikap diam perusahaan tentu menimbulkan tanda tanya publik. Jika memang tidak benar, mengapa tidak segera memberikan klarifikasi? Jika benar ada aktivitas pengelolaan limbah, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka mengenai jenis limbah, prosedur pengangkutan, pihak pengelola, serta dasar legalitas pengelolaannya?
Publik tidak membutuhkan kabar simpang siur. Publik membutuhkan penjelasan yang terang.

Lebih jauh, muncul pula keterangan dari Kepala Desa Jeruklegi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Kholiq dalam persoalan tersebut. Dalam keterangan yang sama, muncul pula klaim mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp3 juta kepada oknum berinisial I dan A agar pemberitaan diturunkan.

Klaim tersebut merupakan tuduhan serius dan harus dibuktikan. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan menerima atau memberikan uang tanpa bukti dan proses pemeriksaan yang jelas. Namun, apabila informasi tersebut benar, persoalannya justru menjadi jauh lebih serius karena menyangkut dugaan upaya memengaruhi pemberitaan dan mengaburkan persoalan yang seharusnya dapat diuji secara terbuka.

Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang membuang limbah. Jika terdapat bukti mengenai pengelolaan limbah secara ilegal, harus ditelusuri dari mana limbah berasal, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, serta bagaimana limbah tersebut akhirnya berada di lingkungan permukiman.

Begitu pula dengan dugaan adanya pemberian uang kepada oknum untuk menurunkan pemberitaan. Jika hanya isu, buktikan bahwa itu tidak benar. Jika memang terdapat bukti, maka jangan dibiarkan menjadi sekadar cerita dari mulut ke mulut.

Masyarakat Desa Jeruklegi berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Mereka juga berhak mengetahui apakah aktivitas pengelolaan limbah di sekitar tempat tinggal mereka telah dilakukan sesuai aturan.

Kini bola berada di tangan pihak berwenang dan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini.

Polsek Balongbendo diharapkan mampu membuka titik terang, bukan sekadar mencatat laporan. PT Tirtamas Coldstorindo Logistik juga memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi. Sementara pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut berhak memberikan bantahan maupun bukti apabila merasa dirugikan.

Satu hal yang jelas: persoalan lingkungan tidak seharusnya selesai hanya karena sebuah pemberitaan berhenti. Yang harus benar-benar diselesaikan adalah dugaan pelanggarannya, dampaknya terhadap warga, dan siapa yang bertanggung jawab.

Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Konfirmasi kepada PT Tirtamas Coldstorindo Logistik dan pihak Kholiq tetap diperlukan sebagai bagian dari hak jawab.

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *