Legalitas Pengelolah Limbah Perangkat RT Desa Jeruk Legi, Balongbendo Sidoarjo Jadi Sorotan Nasional

Dugaan Buang Limbah B3 Dekat Permukiman Warga, Aktivitas PT Tirta Mas Coldstrorindo Logistik Disorot

Sidoarjo | Pada Hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 Wib, pihak PT Tirta Mas Coldstrorindo Logistik yang beralamatkan di Jl Raya Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. Diketahui telah membuang limbah dengan memakai kendaraan mobil Mitsubishi jenis pik’up berwarna Hitam Nopol: W 8518 PB yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Desa Jeruk Legi, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Informasi beredar di kalangan masyarakat sekitar bahwa Limbah tersebut di kelolah oleh pihak perangkat RT setempat berinisial K yang menjadikan komentar warga bahwa menimbulkan bau tidak sedap ketika angin berhembus ke arah permukiman.

“Iya kalau angin mengarah ke rumah, baunya terasa tidak enak, “ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (16/08/2026).

Sementara, pihak penerima limbah berinisial K disebut mengaku memiliki kesepakatan atau kerja sama dengan pihak perusahaan. Menurut keterangannya, limbah yang seharusnya diterima merupakan limbah tidak termasuk kategori B3.

Selain itu, dalam proses pengiriman pihak penerima mengaku masih menemukan material yang diduga masuk kategori limbah B3. Material tersebut disebut berada dalam kantong plastik hitam dan tercampur dengan sejumlah barang lain, antara lain plasti, majun, sarung tangan, serta material lainya.

Pengurus atau warga RT yang mengelola limbah dari perusahaan tak berizin dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara jika aktivitas tersebut melanggar baku mutu lingkungan atau menyebabkan pencemaran (sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup / UU PPLH).

Sanksi Hukum Lingkungan Sanksi Administratif: Teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin kegiatan (jika ada bentuk perizinan lingkungan warga).

Pidana Pencemaran (Pasal 98 UU PPLH): Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang melampaui baku mutu air, udara, atau merusak lingkungan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

Pembuangan Limbah Ilegal (Pasal 104 UU PPLH): Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana.

Sanksi Pengelolaan Sampah dan PerdaUndang-Undang Sampah (UU No. 18 Tahun 2008):

Mengelola sampah atau limbah secara tidak sah dan menimbulkan pencemaran/kerusakan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.Peraturan Daerah (Perda) Setempat: Pengelolaan atau pembuangan sampah/limbah liar di tingkat lokal/kawasan biasanya diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman denda administratif (misal Rp5 juta) atau kurungan.

Hingga berita ini disusun, pihak kepala Desa setempat dan pihak PT Tirta Mas Coldstorindo Logistik belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan asal limbah tersebut maupun legalitas kerjasama dengan pihak penerima.

Catatan redaksi : Media juga membuka ruang luas untuk hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan, pemilik atau pengelola lokasi, pemerintah desa (RT), serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang, berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers.

“Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999”

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *