Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Bersinergi Bumi hanguskan Markas Sabung Ayam di Pakis Kembar
Malang | Perjudian sabung ayam masih berlangsung di wilayah Desa Pakis Kembar, tepatnya kawasan Krajan Barat, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur beraktivitas seakan kebal hukum.
Kegiatan yang diduga digelar rutin itu kini jadi perhatian warga karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi berdampak negatif ke lingkungan sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang disebut-sebut digunakan berada di kawasan Njambon, sekitar Bakso Keraton.
Dari jembatan lalu belok kanan menuju lokasi. Warga mengaku resah karena kegiatan yang diduga mengandung unsur perjudian itu dikabarkan masih berlangsung dan mendatangkan banyak orang dari luar daerah.
Sejumlah warga yang enggan disebut namanya berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami khawatir jika kegiatan seperti ini terus dibiarkan. Dampaknya bukan hanya soal ketertiban, tapi juga memengaruhi generasi muda. Kami minta aparat segera turun lapangan dan menertibkan jika terbukti melanggar hukum,” ujar salah satu warga, Rabu (24/6/2026).
Menurut warga, pengelolah aktivitas judi sabung ayam yang disebutkan berinisial Bagus, keberadaan arena yang diduga jadi lokasi sabung ayam sudah lama jadi perbincangan. Selain menimbulkan keramaian, aktivitas ini dikhawatirkan jadi tempat berkumpulnya para penjudi.
“Ini saya masih kerja pak, nanti saya hubungi njenengan,”Jawab Bagus sang pengelolah judi sabung ayam di lokasi pada saat di konfirmasi media melalui Nomor Wahtsappnya +62 812-XXX2-83XX
*Aparat Penegak Hukum Diharapkan Bertindak*
Masyarakat berharap Polsek Pakis, Polres Malang, dan Polda Jatim segera menindaklanjuti informasi yang beredar. Langkah penyelidikan dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kamtibmas serta memberi kepastian hukum terhadap dugaan praktik perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kapolsek Pakis masih dilakukan untuk meminta keterangan resmi terkait laporan warga dan langkah yang akan diambil.
*Ancaman Pidana Perjudian Menurut KUHP*
Perjudian termasuk tindak pidana di Indonesia. Selain KUHP, aturan juga termuat di UU KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023.
*1. Pasal 303 KUHP*
Mengatur pihak yang menawarkan/menjadi bandar, menjadikan judi mata pencaharian, atau turut serta dalam usaha perjudian. Pelaku dapat dipidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan berlaku.
*2. Pasal 303 Bis KUHP*
Mengatur orang yang ikut bermain judi tanpa izin sah dari pihak berwenang. Pemain juga dapat dikenai sanksi pidana.
*3. KUHP Nasional UU 1/2023*
Perjudian tetap dikategorikan tindak pidana. Setiap orang yang menyelenggarakan, menawarkan, memberi kesempatan, maupun turut serta dalam judi dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang.
*Dampak Sosial Perjudian*
Praktik perjudian berkedok sabung ayam kerap dikaitkan dengan dampak sosial:
1. Menimbulkan keresahan masyarakat
2. Berpotensi memicu tindak kriminal lain
3. Mengganggu ketertiban & keamanan lingkungan
4. Merugikan ekonomi pelaku & keluarga
5. Memberi contoh buruk bagi generasi muda
Karena itu warga meminta aparat melakukan penyelidikan profesional, transparan, dan sesuai aturan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat Pakis.
Catatan Redaksi :
Sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para pelaku perjudian sabung ayam diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Malang, Polda Jatim menindak tegas, Bumi Hanguskan Arena Perjudian Sabung Ayam merusak moral dan Hukum.
Tim Senyap/ Tim Sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).





