Diduga Jadi Korban Penipuan Sewa Mobil, Warga Desa Dukuh Tengah Buduran Sidoarjo Melaporkan di Polsek Tulangan
Sidoarjo – | Berkedok sewa atau meminjam sebuah 1 unit Mobil Nissan Dume Truck, untuk kerja di kota Jawa Barat, namun Mobil tidak dikembalikan hingga pemilik membuat pengaduan resmi di Polsek Tulangan.
Buamat Dian Susanto (52), warga penduduk Desa Dukuh Tengah, RT01 RW02, Kecamatan Buduran Sidoarjo, sebagai korban atau pemilik Mobil tersebut merasa dirugikan.
Diketahui, pelaku berkedok sewa mobil yakni Kusnadi warga penduduk Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. terancam di Bui, atas tindakan-nya diduga menghilangkan Mobil milik Buamat.
“Saya sempat di pertemukan dengan Kusnadi oleh pihak Polsek, terus Kusnadi membuat perjanjian dengan membuat surat pernyataan didepan peyidik Polsek Tulangan, bahwa dia sanggup mengembalikan Mobil atau sejumlah Nominal sesuai harga jual Mobil saya.”ujar Buamat kepada wartawan Minggu (03/05/2026)
Lebih jauh, Buamat menjelaskan kejadian kronologi dugaan kasus penipuan berkedok sewa Mobil ialah sudah lama sehingga dirinya merasa geram atas tindakan Kusnadi yang di nilai mengingkari surat pernyataan perjanjian didepan penyidik Polsek Tulangan tersebut.
“Kejadian ini sudah lama pak, cuman Kusnadi saja yang tidak koperatif sehingga seolah mempermainkan pihak kepolisian, maka dari itu sekarang saya membuat laporan resmi.”tambahnya
Adapun dugaan kasus penipuan berkedok sewa Mobil untuk kerja di Jawa Barat, kerugian secara materil Buamat kurang lebih di perkirakan Rp 130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Ribu Rupiah).
Menanggapi perihal kasus tersebut, pihak Polsek Tulangan segera menindak lanjuti laporan resmi dari Buamat.
“Karena di nilai tidak koperatif maka segera kami tindak lanjuti laporan Buamat.”tegasnya
Hingga berita ini di terbitkan, upaya konfirmasi untuk keseimbangan pemberitaan terhadap pihak terkait masih terus di gencar.
Menghilangkan mobil milik orang lain dengan modus sewa (rental) merupakan tindakan tindak pidana yang serius di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik penggelapan maupun penipuan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama. Isinya mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta) bagi siapa pun yang melawan hukum memiliki barang orang lain yang ada dalam kekuasaannya.
Penipuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif 2 Januari 2026) diatur dalam Pasal 492, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Pasal ini mengancam pelaku dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta) bagi siapa saja yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kebohongan.(Tim Sembilan)





