Pasuruan | Penanganan perkara dugaan kepemilikan bahan petasan di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memunculkan tanda tanya publik. Selain status tersangka yang dinilai terburu-buru, muncul pula isu ketidakadilan dalam penanganan para pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa ini berawal pada akhir Februari 2026, ketika seorang remaja diajak rekannya untuk patungan membeli bahan yang diduga akan digunakan membuat petasan. Bahan tersebut kemudian disimpan di rumah salah satu pihak, sementara mereka baru sebatas menyiapkan gulungan kertas dari buku tulis sebagai calon selongsong.
Saat diamankan aparat beberapa hari kemudian, kondisi barang bukti disebut masih berupa bahan mentah. Serbuk yang ditemukan belum dimasukkan ke dalam selongsong, sehingga belum membentuk petasan utuh maupun benda yang siap digunakan. Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan gram serbuk serta gulungan kertas yang belum terpakai.
Meski demikian, salah satu pihak tetap ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di tingkat kepolisian sektor setempat. Langkah ini menuai keberatan dari kuasa hukum yang menilai unsur pidana belum terpenuhi, mengingat belum adanya perakitan ataupun bentuk jadi dari benda yang dimaksud.
Pihak pembela juga menyoroti aspek niat dan pengetahuan tersangka, yang disebut tidak memahami secara jelas asal maupun tujuan bahan tersebut. Hal ini dinilai penting dalam menguji ada tidaknya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, muncul informasi adanya beberapa pihak lain yang turut terlibat. Namun, tidak seluruhnya diproses secara hukum. Dua di antaranya yang masih berstatus di bawah umur dikabarkan tidak dilanjutkan ke tahap proses berikutnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda, terlebih beredar kabar bahwa pembebasan tersebut berkaitan dengan sejumlah pembayaran tertentu. Isu ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Lebih jauh, salah satu pihak yang tidak diproses justru disebut memiliki peran penting dalam inisiatif pembelian bahan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan penelusuran secara transparan.
Pernyataan dari pihak kepolisian setempat juga turut menuai respons. Disebutkan bahwa jika sejak awal diketahui adanya keterlibatan anak di bawah umur, maka kemungkinan seluruh pihak dapat diperlakukan berbeda. Pernyataan ini dinilai menimbulkan interpretasi yang beragam di tengah masyarakat.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan dugaan kepemilikan bahan petasan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Harapan agar dilakukan klarifikasi terbuka dan penanganan yang objektif pun semakin menguat.





