Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok “Pelaku Ditangkap Satnarkoba Polres Gresik”

GRESIK I Radarbangsatv.com – Menambah daftar panjang prestasi bagi Satnarkoba Polres Gresik, dengan ungkap penyalah guna kasus Narkoba jenis sabu.

Pemuda warga Desa Balongjrambah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, DDS (25) budak Narkoba. Diseret ke Mapolres Gresik, lantaran terbukti dalam saku celananya ada bungkus rokok isinya bukan rokok, tapi Narkoba jenis sabu. Dengan berat 0,08 gram bruto, dalam saku celana, Rabu (17/3/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP. Hery Kusnanto mengatakan, pelaku ditangkap di kampung halamannya, Desa Balongjrambah, Kecamatan Kedamaean,” kata AKP Hery, Minggu (21/3/2021).

Kasat Narkoba Polres Gresik melanjutkan, bahwa pelaku hanya bisa tertunduk lemas, tak bisa mengelak lagi, setelah terbukti bungkus rokok adalah Narkoba jenis sabu.

Selain paket sabu di dalam plastik klip dibungkus dimasukkan dalam bungkus rokok warna merah. Petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti.

Kini DDS bisa menikmati makan tidur di dalam bui.

“DDS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam paling sedikit empat tahun penjara,” pungkas AKP Hery Kusnanto. (Pria Sakti)

Sumber: Jejakkasus.info

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *