GRESIK|Radarbangsatv.com – Berdasarkan hasil klarifikasi Tim Sembilan di lapangan, Rabu, 5 Mei 2021. Tim mendatangi Kantor Kepala Desa (Kades) Mojo Petung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan akan konfirmasi perihal Program PTSL yang diprogamkan Presiden Joko Widodo di berbagai desa di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, khususnya.
Dari hasil pendataan serta klarifikasi, Kades Mojo Petung, sebut saja MS, ternyata kami telusuri dengan Tim Investigasi dari narasumber tiap desa di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. PTSL ada pungutan per peserta/ per pemohon sebesar Rp350 ribu.
Banyak desa yang bermain dengan Progam Sertifikat tersebut, di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Yang jadi menarik di wilayah rersebut, pengakuan dari Kades tersebut, bahwa PTSL Kecamatan Dukun, terkafer pengondisian ke berbagai Lembaga oleh AKD Kades Kedung Kedoan.
Terekam video pengakuan yang dilontarkan Kades Mojo Petung.
Namun, pengakuan tersebut sudah dirapatkan oleh seluruh Kades yang ada di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Namun AKD tersebut tak dapat ditemui, dan HP Ketua AKD tersebut tak dapat dihubungi.
Menurut seorang Pengacara Sadak SH selaku Kuasa Hukum Media Independent Online (MIO) Indonesia, Dalam urusan perkara hukum pidana Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi.
Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik Pungutan Liar (Pungli) yaitu, Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun.
Sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Undang-Undang Korupsi pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider pasal 5 ayat 2 undang-undang yang sama.
Untuk dakwaan primer, terdakwa diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan dakwan subsider, diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
PTSL di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, juga jadi ajang dugaan pungli terkait harga yang dinominalkan sebagai berikut. Dan menyalahi aturan 3 menteri
sudah di luar ketentuan pemerintah.
Yang mendapat PTSL yang dipungut secara permanen ada 26 di antaranya:
26 Desa :
1. Mentaras : A Suparto
2. Lowayu : Amin Iskandar
3. Padangbandung : Khoirul Huda
4. Tirem Enggal : Thosikin
5. Bulangan : Mudlohan
6. Bangeran : M Wahib
7. Gedongkedoan : Ashari
8. Sawo : Karno
9. Wonokerto : M Yazid
10. Petiyintunggal : Mat Asroful
11. Dukuhkembar : Ah Faisol
12. Babakbawo : Khamim Tahir
13. Sambogunung : M Syaiful
14. Dukuhanyar : H Muslih
15. Sembunganyar : Khobir
16. Sembungan Kidul : M Munir
17. Kalirejo : Syaiful Arif
18. Imaan : Abd Rohim
19. Mojopetung : M Nasihan
20. Jrebeng : Sujai
21. Baron : Nurul Yatim
22. Babaksari : sholihuddin
23. Karangcangkring : Mansur
24. Sekargadung : AQSON ACHMADI
25. Madumulyorejo : Kades PJ
26. Tebuwung : Hita’Wajdi.
Sementara itu Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan:
Ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri yang meliputi Mentri Agraria, Mentri dalam negeri dan Mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi, Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A, Nomor: 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiyaan persiapan pendaptaran tanah sistematis,yakni wilayah Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menurut Program PTSL yang diprogramkan oleh Presiden Joko Widodo, di Desa daerah mojokerto kepada masyarakat di pungut diatas 150,000 sudah termasuk diluar Aturan Progam tersebut. Jelasnya.
Berdasarkan Bukti sudah kami kumpulkan, TIM saberpungli dan KPK Pusat harus menindak tegas pungutan tersebut dan juga Mengecek anggaran Dana Desa / uang negara yang masuk ke Desa supaya bersi dari korupsi,
Dan Pungli.
Pemerintah Kabupaten Gresik penegak hukum Polres Gresik agar menindak Pungutan liar tersebut yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa di Wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Adanya hasil investigasi dilapangan, Tim Sembilan akan berkoordinasi dengan Pemangku Hukum terkait. (Tim Sembilan)