BANGKA BARAT I Radarbangsatv.com – Polres Bangka Barat, sosialisasikan larangan mudik bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Bangka Barat, lewat spanduk himbauan larangan mudik, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Rabu (21/4/2021).
“Spanduk sosialisasi larangan mudik dengan sasaran warga berasal dari luar Kabupaten Bangka Barat,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK.
Kapolres Bangka Barat mengatakan, dalam spanduk tersebut, berisi tentang larangan mudik, dan untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M.
“Pemberlakuan larangan mudik mulai berlaku dari tagal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, untuk mencegah lonjakan Covid-19, dan tetap mematuhi Prokes 5 M,” tutur Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK. (Maulana/Musarofa)