Pengancaman dengan Sajam, Bhabinkamtibmas Kace Timur: UU Darurat No 12 Tahun 1951 “Penjara 10 Tahun”

Mediasi yang dihadiri Kades Kace Timur,Bhabinkamtibmas dan Kadus di kediaman Sarina. (Foto: Maulana)

BANGKA I Radarbangsatv.com – Terkait dugaan fitnah dan pengancaman oleh Amoy dan Pipit dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis parang dan rantai kepada Debi dan Ibunya Sarina di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih diupayakan mediasi, oleh Kepala Desa (Kades) Kace Timur, Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun (Kadus) di kediaman Sarina, Jumat (16/4/2021) malam.

Bhabinkamtibmas Desa Kace Timur Brigadir Irman Oktavianda menerangkan, bahwa ia datang ke kediaman Sarina, karena berdasarkan tugasnya selaku penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Tentang peristiwa yang dialami Sarina, Irman mengatakan, Ibu dan Bapak (Amoy dan Pipit), boleh berprasangka tapi jangan menuduh. Dan yang namanya hukum tidak boleh berdasarkan kata dukun.”Intinya kami perlu dua alat bukti, karena kita ini negara hukum,” tegasnya.

“Saya menyikapi hal ini, karena
Bapak dan Ibu bawa parang dan rantai. Kita ada Undang-undang Darurat Nomor (No) 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kita nenteng-nenteng Sajam juga kena pidananya, apalagi disimpan dalam jok motor. Kita tunjukkan ke orang saja, juga bisa dipidanakan sesuai pasal 335.
Apa lagi Bapak kerja di Timah, seharusnya lebih mengerti tentang hal itu,” ujar Bhabinkamtibmas Brigadir Irman Oktavianda.

Pelaku Amoy dan Pipit menyatakan,  memohon maaf.

“Kami salah, maklum Pak, lagi keadaan emosi, karena kembang kami hilang dari hari Rabu kemarin,” ucap Amoy.

Ditanya apa ada bukti Debi mengambil kembang?.

Amoy mengatakan, kalau bukti tidak ada, kami sudah empat kali kehilangan kembang.”Dukun bilang, diduga Debi lah yang mengambil kembang tersebut,” ucap Amoy.

Kades Kace Timur Amirullah menerangkan, kalau masalah ini kalian saling memaafkan saja.

Kalau bisa kita selesaikan ini, secara kekeluargaan.

Intinya kami disini, tidak memihak ke manapun, kalau salah ya salah, kalau benar ya benar, tapi kalau pun tidak bisa diselesaikan, itu hak kalian masing-masing.

“Saya berharap, enaknya saling memaafkan, apalagi di bulan suci Ramadan ini,” tukas Amirullah.

Sarina dan anaknya Debi menyatakan,
kalau untuk permasalahan ini, kami belum bisa memaafkan, karena kami rakyak kecil merasa terhina, apa lagi mereka menyuruh kita telanjang di depan orang banyak.”Kemana harga diri kami,” tegas Sarina.

Jadi kami memohon keadilan kepada penegak hukum.”Besok kami akan melaporkan hal ini ke Polsek setempat,” tandas Sarina.

Kadus RT 3 yang akrab disapa Bapak Is memaparkan, apapun bentuk suatu masalah, ayo kita cari solusi dan jalan terbaik, tidak ada suatu masalah yang tidak bisa diselesaikan. Anggaplah ini suatu pelajaran buat kita di sini.”Tidak ada manusia yang tidak bersalah, apa lagi berdosa,” tuturnya. (Maulana)

.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *