Pantai Sampur Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Terancam Rusak Akibatkan Tambang Timah dugaan Ilegal

Bangka Tengah| radarbangsatv.com – Akibat Puluhan Mesin Ponton Isap Produksi (PIP) diduga ilegal obrak-abrik di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Pantai Sampur Terancam Hancur

Berawal Dari laporan informasi awak media melakukan pendataan dan klarifikasi, Sabtu Pukul (29/06/2024) Pukul 16.23 WIB terlihat Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Ti Sebu-sebu diduga ilegal telah Obrak-abrik Pantai Sampur. kalau dibiarkan Aktivitas tambang timah diduga ilegal Pantai Sampur terancam rusak.

Tim awak media konfirmasi kesalah satu warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, ” Ponton-ponton itu sudah beroperasi cukup lumayan lama semakin hari semakin banyak. Padahal ponton-ponton itu beroperasi dekat dengan kantor desa kebintik paling berjarak kurang lebih ada 100 meter, masak pihak kantor desa kebintik tidak tau kalau ada kegiatan pertambangan timah tersebut.

Masih keterangan warga, “Abang lihat sendiri mereka bekerja dekat Bibir pantai sampur paling berjarak kurang lebih ada 40 meter. Ponton-ponton itu sudah sangat jelas telah merusak ke indah pantai sampur. Harapan kami tolong pihak pemerintah dan pihak Aparat penegak hukum khusus nya Polda Babel harus ambil tindakan tegas”, Ucapnya.

Terpisah konfirmasi Kapolres Bangka Tengah lewat nomor WhatsApp mengatakan, “Terima kasih infonya. Ya mas, itu masuk Wilayah hukum Polresta”.

Konfirmasi kasat Pol air Polresta Pangkalpinang lewat nomor whatsapp belum ada tanggapan.

Konfirmasi ke kapolresta Pangkalpinang lewat nomor whatsapp juga belum ada tanggapan.

Konfirmasi ke Dirkimsus Pada Babel lewat nomor whatsapp belum ada tanggapan.

Sedangkan Kapolda Babel dikonfirmasi belum ada tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkan berita ini.

Konfirmasi Kades kebintik lewat nomor WhatsApp mengatakan”,silahkan cek dulu pak, itu kan ilegal pak itu sudah pihak APH pak”. Tuturnya.

Publikasi : Redaksi

Catatan : Dilarang Copy paste atau mengambil gambar serta isi berita tanpa seijin Redaksi, dapat di pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *