BANGKA TENGAH I Radarbangsatv.com – Terkait adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan pasir di kawasan Hutan Lindung (HL) menggunakan alat Excavator (PC mini), yang sudah berjalan lama, berlokasi di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Awak media, Selasa (30/3/2021) lalu, mendatangi kediaman Soleh, yang diinformasikan sebagai penambang di kawasan HL tersebut.
Saleh diminta keterangan, benar, atau tidak, terkait aktivitas di kawasan tersebut.
Sesampai di kediaman Soleh, bukannya mendapat perlakuan baik dan pantas, tetapi awak media, malah diperlakukan kurang sopan oleh Soleh.
Soleh mengusir awak media dengan suara bernada tinggi. ”La la laa,” kata Soleh berulang kali.
Sebelumnya awak media memperkenalkan diri dengan baik-baik, dan menanyakan terkait tambang tersebut.
Tetapi, Soleh tetap menanggapi dengan nada tinggi, dan menyangkal dengan kasar, tanpa memberikan informasi yang baik. “Apa urusan apa, urusan apa agik madsud ka,” ucap Soleh.
Seakan-akan ucapan dan sikapnya seperti terlihat kebal hukum.
Dalam hal ini, sebagai jurnalis. Kami mengecam keras segala bentuk teror dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang warga yang diindikasikan menggarap lahan HL tersebut, untuk kepentingan pribadi.
Dengan ini, kami menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menindaklanjuti laporan ini, sesuai Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia (RI).
Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Supriyanto alias Iyas mengatakan, mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian C dan sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih tegas kata Supriyanto, pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. (Maulana RB TV Babel Melaporkan)