Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Mojokerto, Polda Jatim inspeksi (Sidak) Pertamina SPBU 54.613.17 Pugeran diduga Melakukan Penyimpangan BM Solar Subsidi
Mojokerto | Bahwa, LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mengetahui Pertamina SPBU 54.613.17 Pugeran – Gondang, Jl. Raya Pugeran No.67, Sawahan, Pugeran, Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto diduga telah mengisi ratusan Truk tambang galian C.
Berdasarkan temuan data dilapangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), dugaan Penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi diperuntukkan tambang galian oleh Pertamina SPBU 54. 613. 17 Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mengetahui dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar untuk ratusan truk sudah berjalan cukup lama hapir 1 tahunan.
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa subsidi BBM diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar.
Kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah juga tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi.
Kendaraan yang dikecualikan dari larangan menggunakan BBM subsidi solar adalah:
Kendaraan milik instansi yang dipergunakan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah
Angkutan umum orang/barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari
Angkutan umum orang/barang roda enam paling banyak 200 liter per hari
Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sebelumnya Operator dan pengawasan serta direktur atau pemilik (owner) SPBU 54.613.17 Pugeran (Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto) susah di konfirmasi. rabu 22 Juli 2026
Bu Renna bagian pengaduan Media di PT. Pertamina Patra Niaga saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
5. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021
6. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Mojokerto, Polda Jatim inspeksi mendadak (Sidak) menindak tegas SPBU yang melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk truk tambang galian. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena kendaraan tambang dikategorikan sebagai industri yang dilarang menggunakan BBM subsidi.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999





