Kasat Lantas Polres Ciko Tindak Pengguna Knalpot Bising dan Musnahkan Knalpotnya

Kasat Lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR (Foto: Humas Polres Ciko)

CIREBON l Radarbangsatv.com – Bagi para pemilik kendaraan dengan menggunakan suara bising atau bukan standarnya, telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti penindakan knalpot bising oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota (Ciko), Sabtu (10/4/2021) pukul 10.10 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H,S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR mengungkapkan, ia menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas Polres Ciko, atas kegiatan penindakan terhadap para pengemudi sepeda motor, khususnya yang mana menurut sebagian masyarakat, suara knalpotnya “brong” cukup membuat resah dan merusak pendengaran.

Kegiatan operasi penindakan bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising ini, dimulai selama tiga minggu. Mulai tanggal 18 Maret 2021 sampai 8 April 2021 oleh personel Satlantas Polres Cirebon Kota.

Dengan melakukan hunting sistem dan tidak melakukan penindakan secara stationer (razia).

Penindakan dilakukan di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Jalan Siliwangi, Jalan A. Yani, Jalan Kartini, Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Pagongan.

“Sampai saat ini jumlah 175 pelanggar lalu lintas knalpot bising roda dua, dan sebanyak 110 knalpot bising yang masih melekat di kendaraan,” tegas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR, pemilik senyum khas Sulawesi yang setiap sore selalu berolah raga lari ini.

Secara simbolis pemusnahan knalpot bising dilakukan oleh Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H. dilanjutkan oleh Ketua Muhammadiyah Cirebon KH Drs Digyono, M. Pdi, perwakilan Bupati Cirebon Roudianto, dan Kasat Lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR serta KBO Lantas Iptu Joni. SH.

Kasubbag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH menyebutkan, yang hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., Bupati Cirebon diwakili Roudianto, Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan, S.H S.IK M.H, Dandenpom Cirebon Letkol Cpm Bambang Budi Mulyana, Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Afif Yuhardi Putera, S.E, M.M, Danramil 1402 Kesambi Kota Cirebon Kapten Inf Sugeng Danuderejo, Wakil Direktur Polair Polda Jabar AKBP Sarwo, Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH, MH,
Ka Lapas Kelas 1 Cirebon Agus Riyanto, Bc, IP, SH., MH, Ketua NU Cirebon Ustaz H Yusuf, M.M, Ketua Muhammadyah Cirebon KH Drs Digyono, M. Pdi, Ketua Persis Cirebon Ustaz Tatang, S. Pdi, MPdi, perwakilan Ketua DPRD Kota Cirebon, perwakilan Dandim 0614 Kota Cirebon, perwakilan Danyon C Brimob Polda Jabar, perwakilan BNN Kota Cirebon, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, perwakilan Ketua MUI Kota Cirebon, para PJU Polres Cirebon Kota, para unsur camat dan lurah wilayah Kota Cirebon, serta tamu undangan berjumlah 4 orang.

“Kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti knalpot bising, bertempat di lapangan tempat ujian praktek bagi pemohon SIM Satlantas Polres Cirebon Kota,” jelas Iptu Ngatidja, SH.MH. (Erdan)

Sumber: Jejakkasus.info

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *