BP Jamsostek Dilaporkan ke DPRD Jatim Terkait Klaim Peserta Tidak Dibayar

 

FPB: KAMI AKAN BUAT POSKO PENGADUAN PESERTA BP JAMSOSTEK YANG TIDAK MENERIMA HAKNYA

Bacaan Lainnya

SURABAYA I Radarbangsatv.com – Forum Peserta BP Jamsostek (FPB) Jawa Timur (Jatim) mendatangi kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jatim-Surabaya, Jumat (9/4/2021).

Mereka datang untuk mengadu beberapa hal kepada DPRD Jatim soal BP Jamsostek, mereka tergabung dalam FPB (Forum Peserta Bp Jamsostek) Jatim.

Koordinator aksi Handoko Sunarko mengatakan kepada awak media, bahwa mereka datang untuk menuntut pemenuhan hak dari BP Jamsostek yang jaminan kematiannya masih belum dibayarkan.

“Yang kedua memohon mengaktifkan kembali peserta yang sudah bertahun-tahun menjadi peserta yang dinonaktifkan sepihak oleh BP Jamsostek di kantor cabang Pasuruan maupun Sidoarjo,” ujar Handoko.

Selain itu, ia juga meminta agar ada perbaikan jajaran pimpinan BP Jamsostek di setiap kantor cabang.

Mengingat adanya hal-hal yang dirasa kurang baik di BP Jamsostek, sehingga merugikan peserta.

Dalam aksi tersebut DPRD Jatim menerima perwakilan, untuk beraudensi yang dalam hal ini, diterima oleh Hari Putri selaku anggota komisi E.

Pihaknya juga meminta DPRD Jatim memanggil seluruh jajaran dari kantor wilayah maupun kantor cabang.

“Ini agar ada hubungan yang harmonis antara peserta dengan kantor cabang masing-masing,” tutur Handoko.

Dalam audenai tersebut, Handoko telah memberikan dokumen bentuk audio forensik pemenuhan hak yang belum bisa terbayarkan.

Terkait permasalahan yang ada tersebut FPB, akan memerintahkan seluruh anggotanya di daerah, untuk membuat Posko Pengaduan, terkait hak peserta BP Jamsostek yang tidak bisa dicairkan.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengatakan,  bahwa dari apa yang telah disampaikan FPB Jatim kepadanya adalah, pegawai BP Jamsostek terlalu mengejar setoran.

Mereka mencari peserta sebanyak-banyaknya tanpa memberitahu syarat rinci menjadi peserta BPJS, permasalahan tersebut diduga mengarah ke pidana penggelapan, penipuan maupun maladminitrasi.

“Tadi yang salah fatal adalah ketika memasarkan produk ini atau jaminan ini (BP Jamsostek) tidak melalui edaran resmi, misalnya kalau menjadi peserta manfaatnya apa, apa yang didapat dan lain sebagainya. SOP nya tidak jelas harusnya ada hitam diatas putih, yang dijamin ini, yang tidak djamin ini,” ujar Hari.

Selanjutnya adalah soal penginputan data. Hari mengatakan apa yang disampaikan FPB ia menyimpulkan, ada pemaksaan input data.

FPB yang sebagian besar adalah pedagang pasar, malah diinput dalam data BPJS Ketenagaakerjaan.

Padahal mereka bukan penerima upah. Sehingga ketika pencairan akan sulit dilakukan.

“Intinya iuran mau diterima (oleh BP Jamsostek) tapi klaim tidak mau (dicairkan oleh BP Jamsostek) itu yang mereka resahkan, ini segera ditangani ataupun segera dicarikan solusinya,” terang Hari.

“Kalau menurut saya tindak lanjutnya adalah memanggil dan meminta keterangan dari BPJS Sidoarjo, BPJS Pasuruan. Bila perlu BPJS Jatim. Saya khawatir di daerah lain juga ada permasalahan yang serupa,” tambah Hari.

Pihaknya akan segera mengajukan apa yang telah menjadi aspirasi FPB Jatim kepada Ketua komisi E DPRD Jatim, untuk segera ditindak lanjuti, dan juga akan berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI, serta segera memanggil Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek Jatim, dalam waktu dekat. (Rud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *