Jabar Jadi Provinsi Pertama Lahirkan Perda Pelindungan Buruh Migran

BANDUNG l Radarbangsatv.com –  Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar.

Komitmen itu terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Jabar.

Bacaan Lainnya

Provinsi Jabar pun menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda untuk memberikan pelindungan kepada PMI.

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar menggagas Jabar Migran Service Center sebagai bentuk pelayanan bagi PMI.

Mulai pra rekrutmen, penempatan, sampai pelindungan setelah bekerja.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia, Pemda Provinsi Jabar, terus berupaya memberikan perhatian dan pelindungan kepada PMI.

“Alhamdulillah Jabar sudah ada Perda tentang migran, dan juga sudah ada command center bagi mereka yang butuh ataupun ada yang bermasalah,” kata Wagub Jabar, usai kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

Pak Uu sapaan Wagub Jabar ini pun menuturkan, pihaknya akan intens menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“InsyaAllah kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi informasi hari ini, karena memang Jabar ini adalah, penyumbang migran terbesar ke luar negeri, berarti perlu penanganan yang sangat serius,” tutur Pak Uu.

“Kami sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat, InsyaAllah bekerja sama dan sangat mendukung program-program BP2MI, termasuk juga legalitas yang diberikan oleh DPR RI,” imbuh Pak Uu.

Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar, atas Perda Pelindungan PMI.

Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar menjadi pionir bagi provinsi lain, dengan Perda tersebut, yang merupakan implementasi dari kolaborasi penanganan masalah PMI.

“Terima kasih Jabar, provinsi satu-satunya dan pertama yang melahirkan Perda pelindungan tentang PMI,” ucap Benny.

“Ini mencerminkan kolaborasi yang InsyaAllah bisa secara sempurna, ideal, menangani masalah PMI, dari aspek penempatan maupun pelindungan,” tambah Benny.

Benny berharap, komitmen Pemda Provinsi Jabar tersebut, dapat diikuti oleh provinsi-provinsi lain, mengingat permasalahan PMI, tidak bisa ditangani oleh BP2MI sendiri, melainkan harus ada sinergi kolaborasi pusat dengan daerah.

“Mudah-mudahan ini menjadi energi positif, bisa menular dan diikuti menjadi role model bagi provinsi lainnya,” harap Benny.

Benny juga mengingatkan peran serta pihak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun desa, telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.

“Tegas, terang benderang di pasal 40, 41 ada tugas yang dimandatkan UU kepada Pemda provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 42 ada tugas yang diberikan kepada pemerintahan desa. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan bisa berjalan dengan baik,” kata Benny.

Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Oman Mohamad Irzan Djohan mengaku, sangat terbantu dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021.

Menurut Irzan, kedua payung hukum tersebut mengatur dan mengendalikan PMI, mulai dari tahap perekrutan, khususnya PMI asal Jabar yang mendominasi buruh migran di wilayah Oman.

“Saya sebagai duta besar sangat terbantu dengan adanya UU 18 Tahun 2017 ini, karena sejak PMI mulai direkrut sudah mulai ditangani dengan baik,” ucap Irzan.

“Dan juga ada Perda yang sudah dilakukan oleh provinsi Jabar, karena Jabar menurut saya adalah penyumbang PMI terbesar, khususnya di wilayah Oman, hampir 40 persen dari total PMI di Oman ini,” imbuh Duta Besar LBBP RI untuk Oman Mohamad Irzan. (Erdan)

Sumber: HUMAS JABAR (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Jabar Setiaji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *