Pemekaran Kabupaten Sukabumi, Uu Ruzhanul: Persyaratan Sudah Terpenuhi

SUKABUMI l Radarbangsatv.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, persyaratan Kabupaten Sukabumi Utara sebagai Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) sudah rampung.

Berkas usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Selain Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Garut Selatan, menjadi daerah yang paling siap dimekarkan.

“Masalah pemekaran Sukabumi Utara itu sudah ada progres yang sangat luar biasa. Sukabumi ini sudah naik kepada tahap pemerintah pusat, karena kami sudah merekomendasikan tentang pembangunan Sukabumi Utara ini,” kata Wagub di Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/4/2021).

“Seluruh tahapan-tahapan sudah selesai yang kewajiban persyaratan di tiap kabupaten juga pihak provinsi sudah selesai, tinggal menunggu dari pemerintah pusat,” imbuh Pak Uu sapaan akrab Uu Ruzhanul Ulum.

Pak Uu menuturkan, pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik meningkat.

Selain itu, kata Pak Uu, pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat, serta kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat, dengan adanya pemekaran.

“Dengan pemekaran InsyaAllah ada pemerataan pembangunan, ada penambahan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tutur Pak Uu.

Jika pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara terwujud, dari 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi sekarang ini, sebanyak 21 kecamatan akan masuk ke Kabupaten Sukabumi Utara, dengan pusat ibu kota yakni, Kecamatan Cibadak. (Erdan)

Sumber: HUMAS JABAR (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Setiaji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *