Dugaan Kasus Penjarahan Rebung/Benih Bambu di Blentreng dan Jembul Mojokerto

MOJOKERTO|Radarbangsatv.com – Maraknya pelaku dugaan pencurian atau memanen secara illegal tanaman bambu rebung di Dusun Blentreng, Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, tidak ada putus-putusnya.

Dan hal tersebut, dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kucing-kucingan dengan aparat hukum terkait,  Rabu, 14 April 2021.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya laporan informasi masyarakat yang masuk ke Redaksi dan ditindaklanjuti dengan pendataan konfirmasi foto dan video.

Setelah tim melakukan penelusuran dan mengambil data yang akuntabel, di lokasi tidak ada yang berkomentar atau menjelaskan siapa yang menjadi pengepul hasil memanen rebung di Blentreng.

Namun, salah satu warga mengatakan,  bahwa ada dua Pengepul yang satu namanya BG warga Dusun Blentreng depan rumahKades Ngembat.

Dan satu lagi bernama GN rumahnya di bawah Kades Ngembat.

Dokumen Video Tim Sembilan

Dalam pengamatan tim, kendaraan yang dipergunakan sebagai alat transportasi untuk memuat rebung adalah, jenis motor merek Honda Revo Nopol S 4395 PT, S 6834 il, S5152 RL, S 64o2 HL dan  Jupiter berwarna merah Nopol W 2971 ZC.

Diduga para pelaku memanen di Hutan Tahura dan Perhutani Kawasan Jembul dan Blentreng.

Mereka telah mengabaikan Pasal 83, Pasal 87 ayat (1) UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menjelaskan, bahwa tindakan oknum-oknum yang melakukan dugaan pencurian/memanen secara illegal tanaman bambu rebung inisial GN dan BG Gendut, Dusun Blentreng, Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf e, setiap orang dilarang memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan ketentuan pidana apabila melakukan pelanggaran sesuai Pasal 78 ayat (6) berupa penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adanya temuan data Media Jejak Kasus, dan LSM, Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi akan berkoordinasi dengan Pemangku Hukum terkait. (Tim Sembilan)

Sumber: Jejak Kasus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *