Terkait Dugaan Pungli Milyaran Rupiah di SMAN / SMKN Jombang, Cabang Dinas Pendidikan Belum Memberikan Tanggapan ke LSM Gmicak

Skandal Dugaan Pungli Milyaran Rupiah Setiap Tahun di SMAN/ SMKN Jombang di Sorot LSM Gmicak

Jombang | Bahwa, Untuk Penerimaan Siswa Siswi baru tahun ajaran 2026 – 2027 ada dugaan Praktik jual beli seragam, buku, atau pungutan biaya saat daftar ulang sekolah negeri adalah tindakan pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan, senilai Rp. 1645.000 sampai dengan Rp. 2.000.000, Per Siswa, dan sudah berjalan cukup lama.

Bahwa, Selain SMAN Kabuh Setiap tahun melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) Penerimaan Siswa Siswi baru dengan nominal diatas, SMAN Kabuh diduga melakukan iuran berkedok sumbangan / SPP bervariasi

Bahwa, Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan tajam, atas dugaan praktik pungutan di salah satu sekolah menengah atas negeri di wilayah Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai keluhan dari sejumlah wali murid.

Bahwa, Berdasarkan laporan informasi yang berhasil di himpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) SMAN Kabuh, Jombang berlokasi di Jalan Raya Tanjungwadung No. 40, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sekolah ini berdiri sejak 5 Mei 1991, diduga melakukan pungli berkedok permintaan pembayaran dengan dalih sumbangan sukarela, pembelian seragam sekolah, atau uang gedung yang kerap diwajibkan saat masa daftar ulang.

Bahwa, Biaya tersebut meliputi uang gedung sebesar Rp 2 juta, antara lain iuran bulanan atau SPP sebesar Rp130 ribu hingga Rp140 ribu, serta biaya daftar ulang tahunan sebesar Rp 320 ribu per siswa.

Bahwa, Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena sekolah yang dimaksud merupakan sekolah negeri yang seharusnya memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber anggaran lainnya.

Bahwa, Dugaan pungutan liar (pungli) atau sumbangan di sekolah tingkat SMA/SMK negeri di Jombang sempat mencuat di SMA Negeri pada Januari 2026, Meskipun pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada unsur pemaksaan atau pungli setelah melakukan klarifikasi.

Bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menduga SAMN Kabuh diduga Melanggar ataran dan Hukum :

Penjelasan Singkat : Bahwa, Sekolah dilarang mewajibkan atau mengaitkan proses daftar ulang dengan transaksi apa pun.

Bahwa, Pungutan liar (Pungli) di SMAN/ SMKN di seluruh indonesia berkedok apapun secara hukum adalah ilegal dan dilarang.

Bahwa, Sekolah Negeri dilarang menarik biaya pendaftaran, uang gedung, atau sumbangan wajib yang memberatkan.

Bahwa, Aturan tegas ini telah diberlakukan melalui Surat Edaran dan kebijakan pendidikan di berbagai daerah.

Bahwa, Larangan Pungutan PPDB: Sekolah dilarang keras menarik pungutan atau sumbangan kepada calon peserta didik baru, sesuai dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Bahwa, Aturan Seragam : Pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari koperasi sekolah.Sanksi Pidana: Pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP serta UU Tindak Pidana Korupsi dengan sanksi penjara dan denda.

Bahwa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terancam hukuman disiplin berat hingga pemecatan sesuai PP No. 94 Tahun 2021

Bahwa, Dijelaskan Praktik Pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) / SMAN dilarang keras dan pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Bahwa, SMAN/ Sekolah Negeri SMAN (termasuk SMKN) pada dasarnya dilarang memungut biaya apa pun dari siswa atau orang tua karena seluruh biaya operasionalnya wajib ditanggung oleh pemerintah

Bahwa, Sekolah Negeri SMAN / (SMKN) dilarang melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa, karena operasional sekolah telah dijamin negara melalui BOS/BOSDA. Pungutan wajib, ditentukan nominal dan waktunya melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Bahwa, Larangan Komite: Komite Sekolah tidak boleh memungut/meminta biaya tertentu dari orang tua/wali siswa.

Bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendapatkan laporan informasi terkait SMAN Kabuh diduga melakukan dugaan pungli

Bahwa, SMAN Kabuh diduga melanggar hukum karena termasuk tindak pidana korupsi dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa, SMAN Kabuh diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud): Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli menjadi landasan hukum untuk memberantas pungli, termasuk di lingkungan sekolah.

Bahwa, SMAN Kabuh diduga melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor 260/M/2013. Dan UU Tindak Pidana Korupsi

2. SMAN Plandaan, Jln Raya Brumbung, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Povinsi Jawa Timur, terdapat dugaan pungli dan kasus penahanan Ijazah, hingga Media melakukan Konfirmasi. kamis 02/10/2025

Menjadi perbincangan publik “tak hanya pungli saja yang di lakukan oleh pihak SMAN plandaan pihak sekolah juga menahan ijazah siswa yang belum lunas bayar,bahkan ada yang sampai 4 tahun belum bisa ambil ijazahnya di karenakan belum melunasi tunggakan pembayaran selama belajar di SMAN plandaan.

Alasannya Untuk biaya :

1.) Uang gedung 2.000.000.00

2.) Uang spp 135.000.00 perbulan

3.) Uang seragam 1200.000.00 itu masih kain belum ongkos jahit 300.000.00,” tambahnya sambil penuh harapan dari pemerintah.

3. SMAN Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur Media dan LSM mendapatkan laporan informasi terkait dugaan Pungli, hingga Tim melakukan pendataan dan Konfirmasi, Pada pada hari senin tanggal 14 juli 2025, berhasil di konfirmasi LSM Gmicak karena setiap tahunnya Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli)

Hasil Wawancara Wali murid yang tidak mau disebut namanya inisial ( K ) membenarkan,” iya mas anak saya masuk di SMAN Mojoagung tapi bayarnya lumayan mahal:

Untuk seragam standard:

1.) paket seragam putra = 1.626.900

2.) paket seragam putri berhijab = 1.798.900

3.) paket seragam non hijab =1.688.900

Untuk seragam jumbo:

1.) paket seragam putra =1.917.500

2.) paket seragam berhijab =2.168.500

3.) paket seragam non hijab = 2.058.500

Dan juga uang gedung = 2.500.000

Dan SPP perbulan =150.000 tanpa kwitansi

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menyimpulkan :

Jika dikalikan dugaan pungutan persiswa dikalikan Jumlah, dan dihitung pertahun, SMAN /SMKN Kabupaten Jombang diduga melakukan pungutan liar Milyaran rupiah.

Bapak Ulil Mu’amar, S.Sos., M.AP. selaku Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Melalui telpon seluler whatsapp 0853-3559-73xx saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan. Selasa 18 Agustus 2026.

Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor 260/M/2013

5. Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
6. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah sangat krusial untuk memberantas maraknya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite di tingkat SMA/SMKN.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus mendesak tindakan tegas. Langkah konkret diperlukan agar sektor pendidikan tidak dijadikan ajang bisnis yang membebani orang tua murid.

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *