MAJALENGKA I Radarbangsatv.com – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Majalengka, dalam sambutannya pada Rapat Kerja Cabang (Rakercab) AWI DPC Majalengka mengatakan, Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk memverifikasi perusahaan pers.
Hal itu diungkapkan Ketua AWI Majalengka Masduki, di Sekretariat AWI Jalan Paseureuhan, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Minggu (4/4/2021).
Masduki menduga, masih adanya segelintir oknum wartawan yang tidak faham Undang-Undang Pers, sehingga adanya indikasi membenturkan AWI.
Dengan adanya hal tersebut, Masduki berpesan kepada semua wartawan yang tergabung di AWI untuk serius dalam menyikapinya.
“Karena melihat perjalanannya, ketika rekan-rekan AWI, setiap memberitakan selalu ada bantahan dari media lain. Dibantah lagi, dibantah lagi. Dalam dunia pers itu sudah tidak baik, tidak boleh lah hal seperti itu. Itu perbuatan ‘kotor’ dan ‘jelek’,” ucap Masduki.
Menurut Masduki, rencana kedepannya AWI akan mengadakan workshop pelatihan jurnalistik pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Walaupun menurutnya, masalah UKW tidak menjadi sebuah kewajiban.
“Tapi, kadang kala untuk di lapangan kan perlu. Karena pemahaman di lapangan itu kadang kala, yaa tadi.. orang-orang “pengecut” atau oknum-oknum “penjilat” yang tidak mengerti tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, selalu menggulirkan ketika ada wartawan yang tidak punya UKW ‘Tolak..!’ Itu terjadi di lapangan Pak. Kalau memang itu menjadi syarat kita, oke.. Aliansi akan mengeluarkan sertifikat UKW dan kartu UKW nya,” kata Masduki.
Masih dalam sambutannya Ketua AWI mengatakan, dalam membangun sinergitas dan kekompakan dengan lembaga kewartawanan lain, AWI akan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber).
“Silahkan..!. Siapa yang akan menjadi pemimpin Sekber nantinya boleh. Mau dari HIPWI boleh, mau dari KWRI boleh. Pokoknya, AWI ‘Sami’na Wa Atho’na’ (Mendengar dan mentaati). Jika ada lembaga lain yang belum mendaftarkan ke Kesbangpol kita bantu. Yang terpenting kita bersatu,” tegas Masduki.
Tidak hanya itu, Masduki menyikapi dan mengkritisi dengan maraknya isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat dan para insan pers terkait organisasi kewartawanan yang tidak terdaftar di Dewan Pers, dianggap tidak resmi dan abal-abal.
“Ini perlu disikapi karena Dewan Pers ini tak punya kewenangan memverifikasi media dan wartawan, termasuk organisasi profesi wartawan. Hanya oknum-oknum “penjilat” yang tidak mengerti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 99, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Pancasila. Secara terus-menerus menggulirkan dan mengulang-ulang “kaset rusak” tentang tidak diakuinya media dan wartawan yang tidak terdaftar di webnya Dewan Pers. Itu hanya ulah oknum, sehingga “membunuh” kita yang suka menulis,” papar Masduki.
Masduki menegaskan, Dewan Pers itu bukanlah Lembaga Negara yang berhak dan berwenang untuk melegalkan suatu organisasi atau lembaga.
AWI juga akan bertindak tegas, dan akan membawa ke ranah hukum, bagi oknum-oknum yang membuat resah terkait UKW.
“Dan perlu ditegaskan, Dewan Pers tidak berhak memverifikasi media dan wartawan. Dewan Pers tidak punya wewenang untuk itu. Dewan Pers bukan lembaga negara dan jika masih ada menemukan oknum wartawan, saya tegaskan ni dan atau siapapun yang membuat resah dan mencemarkan nama baik media dan wartawan, kita menggandeng LBH AWI dan Dewan Pers Indonesia untuk melaporkan dan mengambil langkah-langkah kepihak kepolisian,” tegas Masduki.
“Jika ada, direkam diambil videonya kita laporkan segera. Kalau kita dianggap ilegal atau kita tidak punya sertifikat UKW. Tolong..!. Video, kita akan melakukan langkah hukum. Karena ini sudah meresahkan.” tutup Ketua AWI DPC Majalengka Masduki. (Mukhsin Leo)