Ketua GMBI Majalengka Tanggapi Temuan Inspektorat tentang DD di TA 2020

Anggota GMBI Majalengka. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA l Radarbangsatv.com – Dengan adanya temuan Inspektorat Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, tentang hasil audit keuangan Dana Desa (DD) di Tahun Anggaran (TA) 2020,  disebut sebanyak 1.285 temuan.

Dari hasil tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Majalengka H. Agustinus Subagja, mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Namun, Ketua GMBI Majalengka menyayangkan, hasil audit tersebut.

Mengingat selain auditor Inspektorat juga mempunyai fungsi pembinaan terhadap pemerintahan desa, karena dalam melakukan pemeriksaan di setiap tahun anggaran, dilakukan inspektorat dengan beberapa tahapan.

Salah satunya adalah, tahapan periksaan reguler yang tujuan, untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, baik dari sisi administrasi, maupun kesalahan dalam melalukan realisasi anggaran.

Setelah ditanya tentang pandangannya H. Agustinus Subagja mengungkapkan,  bahwa sudah sepatutnya inspektorat mendapatkan temuan, karena inspektorat adalah, salah satu mesin auditor.

“Namanya juga auditor, harus bisa menemukan temuan, jika tidak menemukan temuan bukan auditor namanya,” ungkap H. Agustinus.

H. Agustinus Subagja juga mengungkapkan, bahwa GMBI Majalengka, turut melakukan kajian tentang regulasi desa, dan penerapan DD di tahun 2020.

Hasil temuan GMBI, justru bertolak belakang dengan penyampaian inspektorat, tentang temuan yang tidak disebutkan substansi/prihalnya tersebut.

GMBI berpendapat, bahwa sebetulnya adanya permasalahan di desa,  disebabkan salah satunya oleh fungsi pembinaan, pengawasaan, dan penetapan regulasi, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka, kepada desa, nyaris tidak berjalan di tahun 2020.

Sehingga desa banyak yang dibingungkan oleh ketentuan aturan tentang pengelolaan keuangan desa, yang hampir setiap waktu berubah-rubah, ditambah perubahan regulasi tersebut, tidak ditunjang oleh Pemkab Majalengka.

Membuat turunan dari perubahan aturan, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka, ketika adanya perubahan aturan, harus bergegas membuat peraturan seperti, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka, ataupun Peraturan Bupati (Perbub).

Hal tersebutlah, yang dipandang GMBI menjadi penyebab banyaknya kesalahan di desa.

Selain itu GMBI memandang di tahun 2020, banyaknya kepentingan yang tidak jelas dalam mengalokasikan DD.

“Kami memandang banyaknya kepentingan yang bertumpang tindih,  antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, dalam penggunaan dana desa di tahun 2020,” tambah Ketua GMBI.

Selain ungkapan tersebut, GMBI juga berpendapat, bahwa inspektorat adalah, salah satu bagian dari pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Seharusnya mampu mengawasi Organisasi Perangkat Desa (OPD), dinas, serta camat, dalam melakukan kinerjanya, untuk membina desa, agar terjadi keseimbangan antara pengunaan anggaran dan pengawasan pengguna anggaran.

“Jangan terlalu menyalahkan pemerintah desa, karena jika pembinaannya berjalan dan pengawasan dijalankan sejak dini, maka hal tersebut dapat meminimalisir kesalahan pemerintahan desa, dalam mengelola keuangan desa,” pungkas H. Agustinus.

Ketua GMBI juga menambahkan, bahwa permasalahan demi permasalahan tentang desa, terus bertambah jika hal tersebut, tidak segera dibenahi.

Maka akan berdampak buruk terhadap masyarakat desa.

“Untuk itu GMBI, berencana akan mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Majalengka, selepas lebaran untuk melakukan uji materi dan pembuktian,” ujar Ketua GNBI Majalengka H. Agustinus Subagja. (Leo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *