Surabaya | Dugaan tebus perkara kasus narkotika menyeret nama Ditresnarkoba Polda Jatim kini jadi perbincangan warga sekitar kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dua pemakai inisial Joko warga penduduk Desa Ketegan Tanggulangin dan HilaL warga penduduk Desa Ngaban Tanggulangin diamankan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekitar pukul 24.00 WIB.
Informasi beredar setelah Joko mengatakan bahwa ia mengaku pernah di tangkap oleh oknum Opsnal anggota Polisi Subdit 1 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim, bahwa dirinya di tuding sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut justru diketahui berbalik arah pada praktik tebus perkara gelap, agar kasus kedua terduga yakni Joko dan HilaL berhenti sampai di meja penyidikan.
“Saya bisa pulang pada Hari Senin, Nebus Sepuluh Juta per-orang, jadi 2 orang Dua Puluh Juta,” ujar Joko kepada Wartawan, Senin (21/09/2026).
Lebih jauh, Joko mengungkapkan kejadian pada saat di amankan oleh pihak oknum Opsnal Ditresnarkoba Polda Jatim adalah di jalan raya Kludan Tanggulangin Sidoarjo.
“Aku di ambil pas di Kludan, Sampean kira aku bujuki ta, aku pas telpon pean itu minta tolong memang benar aku di Bawah ke Polda Jatim,” ungkapnya
Di sisi lain, kakak perempuan Joko juga mengatakan bahwa dirinya pernah di telepon oleh pihak Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Jatim untuk segera datang menjemput adiknya.
“Iya saya di suruh datang ke Polda Jatim, waktu itu saya di telepon terus saya jemput kesana,”terangnya kakak perempuan Joko
Adapun informasi beredar di tengah masyarakat terkait tebus perkara kasus narkotika di Subdit 1 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim gabungan Media Jawa Timur segera monitoring kepada pihak Divisi Bidpropam Polda Jatim.
Berdasarkan hasil rekaman video narasumber di lapangan, Ditresnarkoba Polda Jatim Subdit 1 Unit 3 jadi sorotan publik.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.SI., Wajib tahu adanya informasi ini, jika memang terbukti adanya dugaan tersebut di minta segera membersihkan oknum yang terlibat didalam naungan institusi setempat, selain ada dugaan permintaan uang untuk tebus perkara kasus narkotika, diduga kuat juga menciderai nama harumnya Polri.
Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai “dagang perkara”, pemerasan, atau penyuapan yang diancam dengan berlapis-lapis sanksi tegas, baik dari segi pidana maupun kode etik profesi masing-masing.
Tindakan oknum polisi yang bersekongkol dengan pengacara untuk meminta “uang tebusan” agar tersangka narkoba dibebaskan dapat dijerat dengan sanksi berlapis yang sangat berat, baik dari segi hukum pidana nasional (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023), UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maupun Kode Etik Profesi Polri.
Pasal Pemerasan (KUHP Baru): Berdasarkan Pasal 482 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pemberatan Hukuman Aparat: Karena pelaku merupakan pejabat publik/pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangannya, hukumannya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimalnya.
Penyuapan Advokat: Jika dana tersebut dialirkan sebagai suap kepada aparat penegak hukum, pengacara dapat dijerat Pasal 6 UU Tipikor mengenai penyuapan kepada hakim atau advokat, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Bagi Oknum Polisi: Proses internal melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022 dipastikan akan menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Bagi Pengacara: Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atas pelanggaran berat Kode Etik Advokat Indonesia, yang berujung pada pemecatan dan pencabutan izin praktik pengacara secara permanen.
Catatan Redaksi : Hingga Berita di muat masih belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ditresnarkoba Subdit 1 Unit 3 Polda Jatim, demi menjaga asas praduga tak bersalah redaksi membuka ruang luas untuk hak jawab dan hak koreksi sebagai mana sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Pasukan Reaborn)





