Proyek PTSL Desa Brambang Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan 500 Kuota diduga Lakukan Pungutan Biaya Fantastik
Pasuruan | “Terkait Desa Brambang Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur terdapat Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan pendataan dan konfirmasi.
Setelah melakukan argumentasi hukum (Legal Arguments), Bahwa, PTSL Desa Brambang Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan 500 Kuota dengan Biaya Fantastik
Pasuruan | PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah pertama kali secara serentak, mudah, dan terjangkau.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan sertifikat hak atas tanah bagi seluruh masyarakat di suatu desa/kelurahan secara lengkap.
Desa Brambang Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur mendapatkan jatah kuota PTSL sebanyak 500 bidang tanah.
Desa Brambang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Pasuruan terdiri dari 3 Dusun antara lain : 1 Dusun Brambang, Dusun Brambang Barat, Dusun Brambang Timur
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL di Desa Brambang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mencuat, dengan biaya persiapan yang dilaporkan mencapai Rp150 ribu hingga Rp 450 ribu per pemohon.
Hal ini melebihi batas maksimal Rp150.000 untuk wilayah Jawa sesuai SKB 3 Menteri dan peraturan daerah.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Timur didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT) untuk memastikan proses yang terjangkau, legal, dan serentak.
Untuk Wilayah Jawa-Bali, biaya persiapan (patok, materai, operasional desa) berkisar Rp150.000.
Laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Desa Brambang, Kecamatan Gondang, Pasuruan diduga melakukan permintaan biaya persiapan yang jauh lebih tinggi (hingga Rp 450 ribu)

Sementara itu Kepala Desa Brambang, Kecamatan Gondang melalui telpon seluler whatsapp 0858-9517-84xx saat di konfirmasi tidak ada tanggapan. Rabu 06 Mei 2026.
Kesimpulan Patut Diduga Pemerintahan Desa Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
6. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
7. Dasar Hukum: Peraturan Bupati Pasuruan No 7 Tahun 2021 digunakan untuk memagari biaya persiapan agar tidak terjadi pungli. Bersambung. (Tim Sembilan)





