BANGKA BARAT I Radarbangsatv.com – Polsek Simpang Tritip Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian di Rumah Pondok Kebun di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang belum sempat dijual.
Kapolsek Simpang Teritip Ipda Rio Pranata Taringan, S, Tr,k seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan, bahwa Polsek Simpang Teritip berhasil mengamankan pelaku pencurian di Rumah Pondok Kebun di Desa Simpang Tiga, Jumat (19/3/2021).
Tersangka yang diamankan yaitu AS (49) warga Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Ia melakukan pencurian pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021 sekira pukul 07.00 WIB, di pondok kebon milik Nana
(51) warga Jalan Raya Simpang Tiga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip.
“Kejadian pada saat pelapor sedang bersiap-siap berangkat ke kebun, datang AS ke Rumah Pondok Kebun. Kemudian AS di tinggal pelapor pergi ke kebun, dan AS berada di rumah pelapor. Sekira pukul 08.00 WIB, pelapor pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah pelapor langsung masuk kedalam kamar, dan memeriksa 2 (dua) kalung emas dengan total 140 mata, 2 (dua) gelang emas dengan total 75 mata, 3 (tiga) cincin emas dengan total 20 mata, dan uang kurang lebih Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang sebelumnya pelapor simpan di dalam kotak yang diletakkan di dalam karung sudah tidak ada lagi, ” kata Kapolsek Simpang Teritip.
Kapolsek Simpang Teritip menjelaskan, setelah itu pelapor dan suami serta menantu pelapor, berusaha mencari di sekitaran rumah, namun kalung emas, gelang emas, cincin emas dan uang kurang lebih Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.73.100.000 (tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah), dan melaporkan ke Polsek Simpang Teritip, guna penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Simpang Teritip mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Kantor Kepala Desa (Kades) Peradong.
Selanjutnya anggota Polsek Simpang Teritip yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Teritip, langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku AS berhasil diamankan di kantor Kades Peradong.
“Kemudian pelaku, berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Teritip, guna proses hukum lebih lanjut,’ kata Ipda Rio Pranata Taringan, S, Tr,k
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya.
Barang bukti tersebut diantaranya, 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat, 1 (satu) buah sepeda motor Jupiter Z warna merah, 1 (satu) buah jilbab warna biru, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang perempuan warna biru, 1 (satu) buah nota pembelian kalung emas 100 mata. (Maulana)