Jejak Kasus 8 Orang Berangkat Haji ilegal Dengan Visa Tenaga Kerja di Bongkar Bareskrim Polri
Jakarta | Satgas Haji dan Umrah membongkar sindikat pemberangkatan jemaah haji ilegal. Sebanyak delapan orang yang diperiksa pada 18 april 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni mengatakan delapan orang penyalur ini sudah beraksi sejak 2024.
“Kamis telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April kemarin, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal. Mereka sudah 127 kali sejak 2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Irhamni di bareskrim polri jakarta kamis 30/4/2026.
Para penyalur memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berangkat haji dengan visa pekerja. Saat ini, penyidik pun mendalami adanya agen pemberangkatan yang terlibat sebagai penyalur.
“Mereka mencari warga negara kita, masyarakat Indonesia, direkrut untuk bisa melakukan atau diberangkatkan ke haji
ilegal, mengatasnamakan dengan visa tenaga kerja,” jelasnya.
Menurut Irhamni, modus ini kerap menawarkan keberangkatan tanpa antrean panjang. Calon jemaah dijanjikan bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar, berbeda dengan prosedur resmi yang mengharuskan antrean bertahun-tahun.
“Secara administrasi menggunakan visa tenaga kerja, tetapi ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” katanya.
Bareskrim, lanjut dia, akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen perjalanan, penyedia dokumen, hingga perusahaan yang memfasilitasi visa. Penindakan akan difokuskan pada dugaan manipulasi administrasi dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Irhamni juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan yang menjanjikan keberangkatan cepat. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu berpotensi melanggar hukum dan merugikan calon jemaah.
Delapan calon jemaah yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia setelah dicegah keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara itu, informasi mengenai tiga warga negara Indonesia yang sebelumnya dikabarkan diamankan di Arab Saudi masih dalam pendalaman otoritas terkait.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan praktik haji ilegal yang kerap muncul menjelang musim haji, dengan memanfaatkan tingginya minat masyarakat serta panjangnya daftar tunggu keberangkatan resmi. (Jihandak Belang/Div.Humas Polri)





