KPK Geledah Rumah di Ciumbuleuit, Terkait Kasus Banprov Jabar pada Pemkab Indramayu

JAKARTA I Radarbangsatv.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggeledah sebuah rumah di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sabtu, 20 Maret 2021 kemarin.

Penggeledahan itu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Bacaan Lainnya

KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021) pagi mengatakan, penggeledahan di rumah tersebut, dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) kemarin.”Kini, penyidik telah selesai melakukan penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah bukti, berupa dokumen yang terkait dengan perkara itu. Selanjutnya bukti itu akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri menyatakan, untuk pengembangan perkara ini, dan konstruksi pengembangan perkara, pihaknya akan mengumumkan secara detail ke publik, setelah KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka baru.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini, bahwa untuk pengumuman tersangka, akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Diketahui, penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan atas perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, penyidik KPK telah lebih dulu menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka pada September 2020.

Penetapan tersangka Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu, yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut, telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diterima, guna membantu mengurus sejumlah proyek dari dana Banprov Jawa Barat untuk Pemkab Indramayu, supaya dikerjakan Carsa.

Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim 9 Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *