MOJOKERTO | Radarbangsatv.com – Dugaan kuat telah menghabiskan uang Dana Desa (DD), oknum mantan Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Riyanto, ditahan Kajari Mojokerto.
Riyanto ditahan lantaran melakukan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp. 274 juta untuk perjudian jenis dadu.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Gaos Wicaksono, SH., HM. yang didampingi Kasi Pidsus Ivan Kusumajaya, SH. dan Kasi Intel Indra Subrata SH mengatakan, bahwa hari ini kita menerima limpahan berkas tahap ll dari Polresta Mojokerto, dengan perkara tindak pidana Korupsi DD tahun 2018 yang dilakukan oleh mantan Kades Sumberwuluh, yaitu, Riantono.
” Karena berkas perkara dirasa sudah cukup, maka hari ini, kita langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka Riantono,” kata Kajari Mojokerto saat jumpa pers di Ruangan Media Conferen Gedung Kejaksaan Negeri Mojokerto, lantai II, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut Kajari Mojokerto menambahkan, bahwa pada tahun 2018, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, menerima dana transfer dari pemerintah berupa DD Tahap 1 dan Tahap II, senilai Rp.438.576.600. Dan dana tersebut di pergunakan untuk 5 paket kegiatan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Selohendogo, senilai Rp.55.447.100, Tembok Penahan Tanah Dusun Geneng ,senilai Rp.103.094.800. Pembangunan saluran air Dusun Jombangan Rp.132.256.200, pembangunan saluran air Dusun Selogendogo Rp.99.158.100, dan terserap Rp.70.788.100, dikarenakan DD Tahap lll tidak dapat di cairkan, Pembangunan Jalan paving di Dusun Selogendogo, sebesar Rp. 58.730.800.
Sebanyak 5 paket pekerjaan di bidang pembangunan desa yang bersumber dari DD tahun 2018 tersebut, tidak dikerjakan secara tuntas bahkan pembangunan Jalan Paving di Dusun Selogendogo faktanya fiktif.
”Hal tersebut, karena anggaran yang telah diambil dari rekening desa tersebut, dipergunakan untuk kepentingan pribadi, akibat dari perbuatan Rianto mantan Kades Sumberwuluh, priode (2013-2019) negara dirugikan sebesar Rp.274.053.584.50,” tambah Kajari Mojokerto yang baru menjabat 1 bulan di Mojokerto.
Tersangka Riantono mantan Kades Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta. (Ilyas).