Kasus BBM Solar Subsidi di SPBU 54.622. 08 Jln Sunan Drajat 174 Lamongan, Jawa Timur di Ungkap LSM Gmicak
Lamongan | Dugaan Kasus Penyalahgunaan surat rekomendasi BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) untuk pertanian, di SPBU 54.622. 08 Jln Sunan Drajat 174 Lamongan, Jawa Timur merupakan pelanggaran para pelaku tindak pidana. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar berdasarkan UU Migas No. 22/2001.
Penyalahgunaan Surat rekomendasi yang seharusnya digunakan petani untuk mesin alsintan (alat mesin pertanian) disalahgunakan oleh mafia atau oknum untuk membeli BBM subsidi secara bebas/jeriken di SPBU tidak berlaku sejak 14 maret 2026 dan menggunakan jerigen plastik
Dampak: Hal ini menyebabkan kuota subsidi tidak tepat sasaran dan melanggar aturan pembelian.
Ancaman Hukum: Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi (pengangkutan/niaga) dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Prosedur Resmi: Pembelian dengan jeriken wajib menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian/Kepala Desa/Lurah berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023.
Pengawasan: Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan rekomendasi oleh Dinas Pertanian dan monitoring realisasi penggunaannya.
Jika melihat penyelewengan, masyarakat dapat melapor melalui saluran pengaduan BPH Migas.
Saat dugaan pelanggaran hukum diketahui Media dan LSM Gmicak, Melalui telpon seluler Whatsapp 0821405621xx Saudara Pak Edy selaku Pengawas SPBU 54.622. 08 Jln Sunan Drajat 174 Lamongan, Jawa Timur memberikan Dokumentasi kepada Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) pada hari sabtu 28 Maret 2026 pukul 09.45 menit yang isinya :
Surat rekomendasi Nomor : 4352-Kab/ 35/35.24/Tani/Jbt/XII/2025
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur pengelolaan migas di Indonesia, menggeser monopoli Pertamina menuju kompetisi pasar yang lebih terbuka. UU ini memisahkan kegiatan usaha hulu (eksplorasi/eksploitasi) dan hilir (pengolahan/niaga), serta mewajibkan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur otonomi seluas-luasnya, pembagian urusan pemerintah, serta hubungan pusat-daerah. UU ini diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) yang menyederhanakan perizinan berusaha dan tata ruang di daerah, serta UU No. 9 Tahun 2015.
Perpres No. 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, membagi jenis BBM menjadi tertentu (subsidi), khusus penugasan, dan umum. Aturan ini membatasi sasaran pengguna BBM bersubsidi, mengatur pendistribusian melalui penugasan badan usaha, serta menetapkan mekanisme harga eceran, termasuk subsidi solar dan minyak tanah.
Perpres No. 117 Tahun 2021: Perubahan atas Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur prosedur penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite agar lebih tepat sasaran dan tepat volume. Peraturan ini mempermudah konsumen pengguna (UMKM, nelayan, petani) dengan masa berlaku surat menjadi 3 bulan.
Diberikan kepada Nama : Sutahal
Nik : 3524170808650004
Alamat :Bengel, Subergung – Sukodadi – Lamongan
Sektor Konsumen Pengguna : Pertanian
Jenis Usaha : Pertanian Peranggota Kelompok Tani
Alokasi Volume : 801 Liter perbulan
Jangka waktu rekomendasi ini hanya berlaku sampai tanggal 14 Maret 2016
Penyalur : SPBU Pertamina 54.622.08, Jl. Sunan Drajat, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Alamat Penyalur : Jalan Raya Desa Sidoarjo
Yang diterbitkan oleh saudara Armuzin, SP Nomor Nik 198307082017061001
Plt Kepala Unut Pelaksana teknis penyuluhan Pertanian Sukodadi pada tanggal 15 Desember 2025.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta kepada PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Lokasi Kantor: Jl. Jagir Wonokromo No. 88, Surabaya, Jawa Timur dan
Aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Lamongan, Polda Jatim, Mabes Polri mengambil tindakan tegas. (Tim Sembilan Jurnalis Berani Mati)
Catatan : Dilarang copy-paste karya orang lain:
Dasar Hukum (Undang-Undang Hak Cipta)
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 113): Pelaku plagiat dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Penggunaan Komersial Tanpa Izin: Setiap orang yang tanpa hak/izin melakukan penggandaan ciptaan dan/atau penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).





