
Mojokerto | radarbangsatv.com – sebagai pejabat publik seharusnya lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. lebih mempunyai keterbukaan terhadap Masyarakat, bukan malah mementingkan dirinya sendiri. untuk menjaga marwah kedinasan dan selalu berkomitmen dibangku pemerintahan Desa. (23/08/2025)
Kepala Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet Mojokerto yakni Suhartono, tidak ada respon untuk berkomentar dikonfirmasi oleh Wartawan terkait Polemik Pungli PTSL. membuat kebijakan berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. yang diterapkan terhadap warganya sendiri didalam Program Sertifikat Kolektif.
Didalam naungan kepemimpinan Suhartono Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Mojokerto, menjadi sorotan publik adanya Program PTSL diwarnai dengan Pungutan Liar (Pungli), berkelompok.
Namun, dugaan tersebut masih belum tersentuh oleh aparat Hukum khususnya memasuki wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Polres Kabupaten Mojokerto, Polda Jawa Timur.
Sementara, perbuatan yang dilakukan oleh kelompok pemerintahan Desa Sumberkembar, Pacet, dikategorikan Pungutan Liar berjama’ah untuk mengelabuhi warganya sendiri didalam Musyawarah Desa Program PTSL untuk membuat kesepakatan bertarif.
Dengan menjapri Nomor Whatsapnya Kepala Desa 0812-176x-xxx, terkait perihal pungutan PTSL dan pemberitaan yang sudah viral di Sosial media beliaunya terkesan bungkam dan bersembunyi dibalik layar tancap yang buram ada apa?
Polemik pungutan PTSL di Desa Sumberkembar Pacet, Mojokerto menjadikan warga setempat bisa bersuara didalam heningan alam adanya penerapan kebijakan berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, perbuatan dilakukan berjama’ah dalam menerapkan kebijakan bertarif merupakan kejahatan unsur kesengajaan agar bisa mengelabuhi dengan membuat berbagai macam cara untuk kepentingan yang bisa menguntungkan dirinya dengan kelompok.(Team Sembilan)





