Malang l Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Tambang yang disebut-sebut milik H Sulaiman itu dikabarkan masih terus beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin resmi lengkap.
Warga sekitar menilai aktivitas tambang tersebut seolah kebal hukum. Pasalnya, kendaraan pengangkut pasir masih bebas keluar masuk lokasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Malang atau yang dikenal masyarakat sebagai Polres Kepanjen.
Beberapa warga mengaku resah akibat dampak aktivitas tambang, mulai dari jalan rusak, debu yang mengganggu kesehatan, hingga potensi kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.
Namun hingga kini, aktivitas tambang tersebut disebut masih berjalan normal.
“Sudah lama beroperasi, tapi seakan tidak tersentuh hukum.
Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat meminta instansi terkait, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah, turun langsung melakukan pengecekan legalitas tambang serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Selanjutnya : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta APH bersinergi menutup permanen dugaan tambang ilegal yang merusak lingkungan / Ekosistem dan menjerat dengan Sanksi Pidana Tambang Ilegal (UU Minerba No 3/2020)Pelaku tambang tanpa izin resmi diancam sanksi berat sesuai Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020:Penjara: Maksimal 5 tahun.Denda: Maksimal Rp100 miliar. (Heri)




