Dugaan Pungli Rp.70 Juta, Polres Tanjung Perak Surabaya Libatkan pengacara abal-abal

Mojokerto | bertempat di desa Kebonagung kecamatan puri kabupaten Mojokerto provinsi Jawatimur dugaan pemerasan terduga pemakai narkoba di mojokerto.minggu 06-09-2026

Kasus mencuat setelah 1 bulan lebih terduga pemakai narkoba di polres tanjung perak Surabaya tak kunjung di keluarkan padahal keluarga sudah membayar biaya rehabilitasi sebesar 70 juta rupiah melalui pengacara tunjukan dari pihak polres (Reksa) pengacara abal-abal

Berawal dari penangkapan 3 terduga pemakai narkoba pada tanggal 29-07-2026 sekira pukul 22.00 wib ketiga nama terduga 1.susanto, Riyan, Rizal, D/a dusun orong-orong desa kebonagung.kec puri, Mojokerto oleh satuan reskoba polres tanjung perak Surabaya

Setelah ke 3 terduga di bawa ke polres dan besoknya pihak keluarga menjenguk ke ruang penyidik lalu di arahkan untuk negosiasi dengan oknum pengacara pak reksa

Menurut keterangan orang tua terduga,”pertama pak reksa minta 100 juta peranak mas saya langsung syok mendadak padahal anak saya bukan bandar atau pengedar, lalu saya nego menjadi 70 juta 2 orang, Katanya pak reksa 50 juta untuk polisi 20 juta untuk biaya rehab di merahputih tapi Lo setelah tak bayar lunas sampai hari ini anak saya belum di pulangkan, terus aku di hubungi terus sama pak reksa suruh bayar lagi 8 juta kalau anak saya pingin pulang cepet,”ujarnya sambil berharap urusan cepet kelar

Untuk menjaga komitmen keberimbangan berita Minggu 06-09-2026 sekira pukul 14.45 wib kami mencoba konfirmasi ke kasatreskoba AKP.adik Agus putrawan dan kami langsung di jawab,”gak Kabeh bener gak Kabeh salah tak cek e dulu ya atau konfirmasi langsung ke humas,”jawabnya melalui vidcall

Tindakan (pungli) dan pemerasan dalam hukum tidak di benarkan apapun dalihnya sesuai kitab undang-undang no.31 tahun 1999 jo.UU no.20 tahun 2021 pasal 12 huruf e dan f pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu secara melawan hukum

Tim media dan juga LSM generasi muda Indonesia cerdas anti korupsi (Gmicak) meminta kepada Kapolda Jawatimur dan pihak-pihak terkait divisi propam untuk segera menindak oknum yang bertanggung jawab dalam kasus ini agar Marwah institusi polri tidak tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Beka/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *